Makin Timpang Dengan Si Miskin, Pajak Orang Kaya Layak Naik!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
25 May 2021 18:35
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2021 (Tangkapan Layar Youtube Bappenas RI)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2021 (Tangkapan Layar Youtube Bappenas RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menaikkan tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) menjadi 35%. Ini khusus bagi orang kaya yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Kepala Ekonom Bank BCA David Sumual mengatakan, kenaikan pajak penghasilan bagi orang 'super tajir' ini sangat wajar. Apalagi tarif PPh ini sudah tidak berubah sejak ditetapkan UU KUP pada tahun 2007 lalu. Sementara kekayaannya terus naik.

"Kalau memang ada kenaikan (tarif PPh) sih wajar ya, karena kan inflasi juga naik dan orang yang berpendapatan juga naik setiap tahunnya. Yang (berpenghasilan) Rp 5 miliar dulu dengan sekarang pasti naik sejalan dengan inflasinya," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (25/5/2021).

Hal ini juga akan berpengaruh positif ke penerimaan negara, walaupun David belum mengetahui dengan jelas berapa tambahannya. Di sisi lain jurang ketimpangan antara orang kaya dan miskin juga menjadi tidak terlalu lebar.

Persoalan ketimpangan menjadi semakin serius ketika ada pandemi covid. Masyarakat kelas atas masih mendapatkan tambahan penghasilan. Sementara kelas menengah bawah tertekan cukup berat karena banyak yang tidak mendapatkan penghasilan.

"Selama pandemi memang di berbagai negara itu ada kesenjangan pendapatan terutama buat mereka sudah punya aset dan mereka berpendapatan rendah. Karena mobilitas terganggu dan lain-lain. Ini salah satu upaya juga fungsi pajak realokasi redistribusi. Jadi memperbaiki gini ratio," terang David.

Adapun saat ini, tarif PPh OP tertinggi ditetapkan sebesar 30%. Dengan rencana perubahan menjadi 35% maka ada kenaikan sebesar 5%. Perubahan tarif ini akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Sebelumnya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa peningkatan tarif PPh OP untuk orang kaya ini diberikan untuk menciptakan keadilan di masyarakat. Sebab, saat ini hanya sedikit masyarakat yang masuk ke golongan tersebut.

Secara rinci, saat ini layer tarif pajak penghasilan dibagi menjadi empat. Pertama penghasilan sampai dengan Rp 50 juta kena tarif 5%. Layer kedua penghasilan Rp 50 juta-Rp250 juta kena tarif 15%.

Kemudian layer ketiga penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif 25%. Sedangkan tertinggi adalah layer keempat dengan penghasilan Rp 500 juta ke atas dikenakan tarif sebesar 30%.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Maaf Pegawai Swasta, Penurunan PPh 21 Hanya untuk PNS!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular