Maaf Pegawai Swasta, Penurunan PPh 21 Hanya untuk PNS!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
18 March 2021 09:05
Ilustrasi Pulang Kerja (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Pulang Kerja (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana merevisi tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 final atas penghasilan selain yang bersifat rutin yang menjadi beban APBN atau APBD. Dipastikan penurunan tidak akan berlaku buat pegawai swasta.

"Sesuai dengan isi Keppres, maka yang terdampak hanya PNS TNI Polri saja. Swasta tidak berdampak," kata pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analyst (CITA) Fajry Akbar kepada CNBC Indonesia, Kamis (18/3/2021)

Diketahui rencana ini telah direstui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) 4/2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah 2021.

Dalam lampiran Keppres tersebut, terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan atas PP 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Melalui RPP tersebut, pemerintah akan mengubah PPh pasal 21 final atas penghasilan selain yang bersifat rutin seperti honorarium atau imbalan lainnya.

Adapun penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD yang dimaksud adalah penghasilan diterima oleh pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri dan pensiunan yang notabene menjadi beban bagi APBN dan APBD.

Saat ini, tarif PPh pasal 21 final atas penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain yang menjadi beban APBN atau APBD diatur dalam PP 80/2010.

Dalam aturan tersebut, pembayaran honorarium dan imbalan lain yang dipotong sebesar 0%, 5%, dan 15% tergantung golongan penerima honorarium.

Untuk PPh pasal 21 final dengan tarif nol persen yang dikenakan atas honorarium diterima oleh PNS golongan I, II, anggota TNI/Polri pangkat tamtama dan bintara, serta pensiunannya.

Jika penerima honorarium atau imbalan lain adalah PNS golongan III, anggota TNI/Polri pangkat perwira pertama dan pensiunannya, maka akan dipotong atas jumlah bruto honorarium sebesar 5%.

Adapun tarif pemotongan 15% akan dikenakan atas honorarium bagi pejabat negara, PNS golongan IV, anggota TNI/Polri pangkat perwira menengah dan tinggi, serta pensiunannya.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya menjelaskan kalau kebijakan ini sangat membantu para abdi negara. Tarif sekarang dianggap cukup memberatkan.

"Tujuannya membantu PNS dan memberikan fairness yaitu lebih sesuai dengan struktur tarif PPh dan bracket penghasilan yang saat ini berlaku," ungkap kepada CNBC Indonesia.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Bakal Turunkan PPh 21 Final, Gaji Jadi Utuh Nih?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular