Sri Mulyani Bakal Turunkan PPh 21 Final, Ini Alasannya!

Maikel Jefriando, CNBC Indonesia
18 March 2021 08:10
Hore! Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini
Foto: Hore! Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 final atas penghasilan selain yang bersifat rutin yang menjadi beban APBN atau APBD. Penurunan ini akan banyak membantu para abdi negara.

"Tujuannya membantu PNS dan memberikan fairness yaitu lebih sesuai dengan struktur tarif PPh dan bracket penghasilan yang saat ini berlaku," ungkap Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada CNBC Indonesia, Kamis (18/3/2021)

Saat ini, tarif PPh pasal 21 final atas penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain yang menjadi beban APBN atau APBD diatur dalam PP 80/2010. Dalam aturan tersebut, pembayaran honorarium dan imbalan lain yang dipotong sebesar 0%, 5%, dan 15% tergantung golongan penerima honorarium.

Untuk PPh pasal 21 final dengan tarif nol persen yang dikenakan atas honorarium diterima oleh PNS golongan I, II, anggota TNI/Polri pangkat tamtama dan bintara, serta pensiunannya.

Jika penerima honorarium atau imbalan lain adalah PNS golongan III, anggota TNI/Polri pangkat perwira pertama dan pensiunannya, maka akan dipotong atas jumlah bruto honorarium sebesar 5%.

Adapun tarif pemotongan 15% akan dikenakan atas honorarium bagi pejabat negara, PNS golongan IV, anggota TNI/Polri pangkat perwira menengah dan tinggi, serta pensiunannya.

Tarif yang berlaku sekarang menurut Prastowo memberatkan PNS, terutama untuk honorarium yang jumlahnya cenderung kecil.

"Ini menjadi kurang adil, apalagi honorarium untuk PNS yang insidentil dan sifatnya menunjang pendapatan dan pelaksanaan kegiatan tertentu," jelasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani: THR & Gaji ke-13 PNS Sudah Dianggarkan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular