Pajak Perusahaan Batal Turun, Begini Penjelasan Sri Mulyani!

News - Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
07 October 2021 20:42
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Konferensi Pers RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI) Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani di Konferensi Pers RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan tetap 22% di tahun 2022. Berbeda dari rencana sebelumnya dengan tarif sebesar 20%.

"Berdasarkan pembahasan dengan DPR dan sesudah melihat praktek di seluruh dunia, kita lihat kecenderungan PPh badan justru naik," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021).

Tarif 22% menurut Sri Mulyani masih lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh Badan rata-rata negara ASEAN (22,17%), negara-negara OECD (22,81%), negara-negara Amerika (27,16%), dan negara-negara G-20 (24,17%).

"Kalau negara G20 PPh badan rata-rata 25,92% pada 2017 dan 2021 turun sedikit 24,17% dan RI turun 25% ke 22% dan turun menjadi sangat bawah," jelasnya.

Sri Mulyani juga memastikan tarif yang akan berlaku tetap akan kompetitif bagi dunia usaha.

"Rate yang sekarang 22% sudah gambarkan rate kompetitif dan jauh lebih baik dibandingkan negara-negara G20 dan melihat kebutuhan pembangunan yang berasal pendapatan pajak, dan pemerintah sepakat tarif PPh yang menuju 20% tetap dijaga 22%. Ini merupakan upaya menjaga basis penerimaan pajak RI," pungkasnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Asik! Emiten Dapat Diskon Pajak 3%


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading