Pajak Perusahaan Batal Turun, Begini Penjelasan Sri Mulyani!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan tetap 22% di tahun 2022. Berbeda dari rencana sebelumnya dengan tarif sebesar 20%.
"Berdasarkan pembahasan dengan DPR dan sesudah melihat praktek di seluruh dunia, kita lihat kecenderungan PPh badan justru naik," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021).
Tarif 22% menurut Sri Mulyani masih lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh Badan rata-rata negara ASEAN (22,17%), negara-negara OECD (22,81%), negara-negara Amerika (27,16%), dan negara-negara G-20 (24,17%).
"Kalau negara G20 PPh badan rata-rata 25,92% pada 2017 dan 2021 turun sedikit 24,17% dan RI turun 25% ke 22% dan turun menjadi sangat bawah," jelasnya.
Sri Mulyani juga memastikan tarif yang akan berlaku tetap akan kompetitif bagi dunia usaha.
"Rate yang sekarang 22% sudah gambarkan rate kompetitif dan jauh lebih baik dibandingkan negara-negara G20 dan melihat kebutuhan pembangunan yang berasal pendapatan pajak, dan pemerintah sepakat tarif PPh yang menuju 20% tetap dijaga 22%. Ini merupakan upaya menjaga basis penerimaan pajak RI," pungkasnya.
[Gambas:Video CNBC]
Asik! Emiten Dapat Diskon Pajak 3%
(mij/mij)