
Bu Sri Mulyani Harus Adil, PPN Naik Orang Miskin Sengsara!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha ritel meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mempertimbangkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebab, kenaikan PPN bisa membuat masyarakat kelas bawa makin sengsara.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey mengatakan, rencana naiknya tarif PPN akan berdampak pada kenaikan harga barang. Tentunya masyarakat miskin akan makin sulit mempertahankan daya belinya.
"Untuk PPN, silahkan pemerintah lihat lagi dampaknya kepada barang dan jasa," ujarnya dalam program CNBC Indonesia, Jumat (21/5/2021).
Menurutnya, jika ingin mendongkrak penerimaan negara, Pemerintah bisa mencari sumber perpajakan baru seperti cukai karbon. Untuk PPN, pemerintah bisa mengenakan barang-barang yang selama ini tidak dikenakan.
"Karena di Indonesia masih banyak barang-barang dan jasa yang belum kena PPN," kata dia.
Lanjutnya, bila memungkinkan seharusnya untuk barang-barang kebutuhan pokok yang dikonsumsi sehar-hari diberikan subsidi PPN. Ini untuk menjaga agar masyarakat menengah ke bawah terjaga daya belinya.
"Kemampuan daya beli masyarakat menengah ke bawah akan keluar setelah ada subsidi daya beli, sedangkan untuk tarif PPN menengah ke atas dipertimbangkan kembali," jelasnya.
Di kesempatan yang sama Staf Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, bahwa kebijakan PPN yang disusun akan mempertimbangkan kondisi ekonomi kalangan miskin. Kebijakan yang sangat dipertimbangkan adalah pengenaan multi tarif.
Dengan multi tarif, maka tarif PPN untuk barang mewah yang bisa dikonsumsi orang kaya bisa menjadi lebih tinggi. Sedangkan untuk barang pokok yang dikonsumsi masyarakat banyak bisa lebih rendah dari saat ini.
"Dengan skema yang baru nanti diharapkan kita bisa menggunakan kebijakan dengan lebih baik terhadap barang jasa yang memang dikonsumsi kelompok masyarakat atas, kebutuhan yang bukan primer itu bisa dikenakan tarif lebih tinggi, dan kepada barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat banyak justru bisa dikenai tarif di bawah 10%," tegasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jurang Si Kaya & Si Miskin Makin Lebar