Sri Mulyani Mau Tax Amnesty, Pengusaha: Jangan Cari Kesalahan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sedang membahas pelaksanaan program tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II. Pengusaha mengusulkan pemerintah tak mencari-cari kesalahan dalam prosesnya dan memberikan waktu yang lebih lama bagi pengusaha mempersiapkan diri.
Pada program tax amnesty jilid I tahun 2016 lalu, pemerintah menerapkan selama tiga tahap, masing-masing tahap berlangsung selama 3 bulan. Secara keseluruhan, maka totalnya 9 bulan.
Untuk pelaksanaan tax amnesty jilid II, kalangan pengusaha menilai perlu penambahan waktu agar lebih banyak waktu apalagi saat ini kondisi pandemi. Proses administrasi yang tidak sebentar menjadi salah satu alasannya, apalagi situasinya sedang tidak normal.
"Karena kondisi pandemi, saat mau diluncurkan orang dikasih satu tahun untuk bisa melengkapi seluruhnya, karena kalaupun ada yang disebut pengampunan pajak ini yang harus dilapor di luar negeri kan nggak bisa pergi karena pandemik," kata Wakil Komite Tetap Industri Hulu & Petrokimia Kadin Indonesia Achmad Widjaja kepada CNBC Indonesia, Kamis (20/5/21).
Proses pengurusan berkas administrasi di luar negeri memerlukan waktu yang tidak sebentar. Jika mengandalkan waktu 9 bulan seperti tahap pertama dikhawatirkan tidak maksimal.
"Jadi mungkin diberi waktu agak panjang satu tahun, karena misal ada pengusaha tahu-tahu ada aset di Singapura, China atau di luar negeri, dia perlu waktu ke situ untuk berbenah," sebut Achmad.
Tax amnesty dilakukan Pemerintah pada tahun 2016 lalu melalui tiga tahap. Tahap pertama pada Juli-September 2016 dengan tarif 2%, tahap dua pada Oktober-Desember 2016 dengan tarif 3% dan tahap tiga pada Januari 2017-Maret 2017 dengan tarif 5%.
Ia juga mewanti-wanti agar program ini bisa berjalan maksimal, pengusaha meminta pemerintah agar memberi sosialisasi baik kepada petugas yang ada di lapangan.
"Terutama petugas, karena kerap memberi ketidaknyamanan, jangan mencari-cari kesalahan, tapi mengayomi masyarakat. Kewajiban Kemenkeu (Menkeu Sri Mulyani) untuk mensosialisasikan itu," serunya.
Rencana tax amnesty jilid II ini terungkap saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dengan revisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tata cara perpajakan. Salah satu yang dibahas adalah mengenai tax amnesty.
"Apa yang akan diatur UU tersebut ada di dalamnya ada soal PPh, termasuk tarif PPh orang per orang dan pribadi dan pengurangan tarif PPh badan dan PPN barang jasa, pajak penjualan atas barang mewah, dan terkait UU cukai, ada juga karbon tax atau pajak karbon, dan di dalamnya juga ada pengampunan pajak," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Rabu (19/5/2021)
[Gambas:Video CNBC]
Sri Mulyani Siap Kejam ke Pengusaha yang Tak Ikut Tax Amnesty
(hoi/hoi)