Rencana Sri Mulyani Soal Tax Amnesty Bikin Parno Pengusaha

News - Ferry Sandi, CNBC Indonesia
20 May 2021 13:32
Gedung Kementrian Keuangan Ditjen Pajak Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sedang mempersiapkan program tax amnesty jilid II atau pengampunan pajak bagi pelaku usaha seperti yang pernah terjadi tahun 2016 silam.

Kalangan pelaku usaha menyambut baik usulan ini. Namun belajar dari tax amnesty jilid I pada 5 tahun lalu, pemerintah harus memberi suasana tenang dalam menjalankan programnya, jangan justru menakut-nakuti.

"Setelah lapor berjalan hampir 5 tahun lebih, banyak pengusaha merasa tax amnesty sangat bermanfaat, sehingga kalau pemerintah mau melakukan di jilid II, saran kita sebagai pengusaha saat mau meluncurkan harus betul-betul secara tenang, sangat bersahabat untuk pengusaha melapor diri atau yang belum tercatat di pemerintah. Jangan ditakut-takuti," kata Wakil Komite Tetap Industri Hulu & Petrokimia Kadin Indonesia Achmad Widjaja kepada CNBC Indonesia, Kamis (20/5/21).

Permintaan itu karena melihat situasi pada tax amnesty jilid I, pengusaha melihat situasinya dibayangi ketidakpastian, sehingga ketika akan melapor pun ada rasa ragu bahkan panik. Hal itu tidak boleh terjadi di program kali ini.

"Karena di dunia usaha, produsen atau siapapun sebagai pedagang, kalau menghadapi tax/pajak kaya momok ketakutan, bukan kedamaian, bukan suka cita. Ini yang harus disosialisasikan Kemenkeu, jadikan tax amnesty bukan ketakutan tapi kewajiban warga negara melapor secara terbuka dan pengusaha mau keterbukaan," katanya.

Senada, pelaku usaha di sektor perhotelan pun menyambut usulan ini. Ketika tax amnesty mulai berjalan, maka pelaku usaha bisa diberi kepastian untuk patuh dalam memenuhi pajaknya.

"Situasi pandemi ini kan nggak biasa, nggak normal, jangan sampai kita juga melakukan langkah yang biasa. Kita perlu melakukan langkah yang luar biasa, termasuk tax amnesty ini," Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono.

Langkah tidak biasa ini sebelumnya sudah dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dengan revisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tata cara perpajakan.

Salah satu yang dibahas adalah mengenai pengampunan pajak alias tax amnesty. Kementerian yang bertanggung jawab soal tax amnesty ini adalah kementerian keuangan di bawah Menkeu Sri Mulyani.

Demikianlah diungkapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Rabu (19/5/2021)

"Apa yang akan diatur UU tersebut ada di dalamnya ada soal PPh, termasuk tarif PPh orang per orang dan pribadi dan pengurangan tarif PPh badan dan PPN barang jasa, pajak penjualan atas barang mewah, dan terkait UU cukai, ada juga karbon tax atau pajak karbon, dan di dalamnya juga ada pengampunan pajak," jelasnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Sri Mulyani Mau Tax Amnesty, Pengusaha: Jangan Cari Kesalahan


(hoi/hoi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading