Ancaman Sri Mulyani: Tak Ikut Tax Amnesty II, Ada Sanksi 200%

News - Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
17 December 2021 13:50
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Dok: Humas DJP) Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani (Dok: Humas DJP)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta semua wajib pajak yang belom melaporkan hartanya untuk ikut Program Pengampunan Sukarela (PPS) atau lebih dikenal dengan tax amnesty jilid II. Ini akan berlangsung selama enam bulan.

Adapun program ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlangsung dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Menurutnya, jika tidak ikut maka sanksi yang menanti sangat berat.

Untuk harta yang diperoleh hingga tahun 2015 sanksinya sebesar 200%. Sanksi ini sudah ada sejak tax amnesty jilid dua dan sudah dijalankan oleh pemerintah. Artinya, jika tidak ikut PPS maka sanksinya lebih besar dari nilai harta yang disembunyikan.

"Jadi kalau anda punya harta sebelum 2015, rumah, emas atau harta apapun belum lapor anda harus bayar 2 kali lipat dari harta tersebut. Capek dong, jadi mending ikut aja sekarang. Jauh lebih ringan dibandingkan sanksi 200%," ujarnya dalam sosialisasi UU HPP, Jumat (17/12/2021).

Ancaman ini sebenarnya serupa dengan yang disampaikan beberapa tahun lalu, ketika menjalankan tax amnesty.

Padahal jika ikut tax amnesy jilid II tarif pajaknya hanya 6%, 8% hingga 11% untuk harta dibawah 2015.

Sementara itu, jika punya harta yang diperoleh tahun 2016-2020 dan belum juga dilaporkan maka akan dikenakan sanksi lebih tinggi yakni 25% untuk pajak badan, 30% untuk orang pribadi dan 12,5% untuk pajak lainnya ditambah sanksi 200%.

"Jadi sanksinya cukup tajam," pungkasnya. Diketahui untuk harta yang diperoleh di tahun 2016-2020 jika ikut program pengampunan sukarela tarifnya hanya 12%, 14% atau 18%.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Mau Ikut Tax Amnesty II Tarif Paling Murah? Begini Caranya!


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading