Mobil Listrik Mengaspal, RI Bakal Butuh Baterai 800 Ribu Ton

News - Anisatul Umah, CNBC Indonesia
20 May 2021 16:50
Ilustrasi baterai pada mobil listrik yang dikemas dalam komponen yang aman. electrec.co Foto: Ilustrasi baterai pada mobil listrik yang dikemas dalam komponen yang aman. electrec.co

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pada 2030 mendatang akan ada 2 juta mobil listrik dan 13 juta sepeda motor listrik mengaspal di negara ini.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, dengan jumlah kendaraan listrik yang akan beroperasi pada tahun 2030 itu, maka kapasitas baterai yang diperlukan untuk kendaraan listrik tersebut juga besar yakni mencapai 113 juta kilowatt hour (kWh).

Sementara untuk kebutuhan baterai lithium diperkirakan mencapai 758.693 ton atau hampir 800 ribu ton.

"Indonesia butuh baterai lithium sebesar 758 ribu ton di 2030, ini untuk kebutuhan mobil dan motor listrik," ungkap Dadan dalam diskusi daring, Kamis (20/05/2021).

Target tersebut menurutnya disusun berdasarkan grand strategi energi nasional. Kebutuhan baterai tersebut, kata Dadan, belum termasuk dengan kebutuhan untuk pembangkit.

"Belum ditambah dengan kebutuhan baterai untuk dukung penyediaan listrik di sisi pembangkit," ujarnya.

Bila dimasukkan asumsi kebutuhan baterai untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), pihaknya memperkirakan butuh tambahan baterai sekitar 26.225 ton. Jumlah ini untuk menyokong PLTS dari program konversi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) 2.019.375 kilo Watt hour (kWh) dan program PLTS untuk Lisdes PLN 1.914.368 kWh.

Adapun total kebutuhan baterai yakni mencapai kapasitas 3.933.743 kWh.

Lebih lanjut dia mengatakan, beberapa regulasi sudah disiapkan berkaitan dengan baterai, di antaranya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), terutama terkait ketentuan peningkatan nilai tambah untuk mineral logam.

Lalu, Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11 Tahun 2020 mengenai harga patokan mineral logam, Permen ESDM No. 11 tahun 2019 mengenai pengendalian ekspor nikel, dan Permen ESDM No. 25 Tahun 2018 mengenai batasan minimum pengolahan dan pemurnian nikel.

"Ini dimaksudkan mendorong ekosistem produksi baterai di dalam negeri," imbuhnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Pakai Motor Listrik Bisa Hemat Rp 100 Ribu per Bulan lho


(wia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading