Tiru Thailand-Korea, Harga Mobil Listrik RI Bakal Didiskon?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah saat ini tengah menyiapkan skema pemberian insentif ke masyarakat agar harga mobil listrik di dalam negeri dapat ditekan. Maklum, jenis kendaraan tersebut saat ini harganya relatif masih mahal.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah saat ini tengah menggodok pemberian subsidi bagi masyarakat yang akan membeli mobil listrik. Kebijakan itu meniru apa yang sudah dilakukan negara Korea Selatan dan Thailand.
"Kita harapkan sama dengan skema yang lain skema negara lain ada Korea, negara-negara lain Thailand," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (16/9/2022).
Meski begitu, Arifin belum memastikan seberapa besar subsidi yang nantinya akan diberikan pemerintah. Mengingat pembahasan dengan Menteri Keuangan terus berlangsung.
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Inpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 13 September 2022 ini menyebutkan, Inpres tersebut dibuat dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Dengan ini, menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.
Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini, sebagai berikut:
Pertama, menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah;
Kedua, menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah;
Ketiga, meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Adapun instruksi lainnya dituliskan secara khusus dalam Inpres 7/2022 itu berdasarkan fungsi dan tugas para Menteri, Polri dan TNI serta Pemda untuk mensinkronkan aturan yang berlaku.
[Gambas:Video CNBC]
RI Bakal Pamer 838 Unit Mobil Listrik di Depan Biden Cs!
(pgr/pgr)