Jokowi Beri Harga Baru Listrik Panas Bumi, Ini Kata Pengusaha

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
15 September 2022 15:50
Supreme Energy Mulai Operasikan PLTP Kapasitas 91.2 Megawatt
Foto: Dok Supreme Energy

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja resmi menerbitkan aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Adapun beleid tersebut salah satunya mengatur mengenai harga listrik yang dijual oleh pengembang panas bumi kepada PT PLN (Persero) sesuai dengan jenis pembangkitnya.

Lantas, apakah aturan tersebut sudah mengakomodir kepentingan para pengusaha panas bumi?

President and CEO Supreme Energy Nisriyanto mengaku pihaknya belum melihat secara detail mengenai regulasi baru tersebut. Namun yang pasti, lanjutnya, mengenai skema harga patokan tertinggi (ceiling price) pada harga panas bumi ini pada dasarnya sama dengan yang telah ada saat ini.

"Cuma best price-nya berbeda. Jadi ceiling price itu nanti akan ditenderkan, mendapatkan harga yang paling kompetitif, nah itu sama intinya cuma best price-nya, berapa yang sekarang diatur," kata dia saat ditemui di sela acara 'The 8th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition 2022' di JCC, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Menurut dia, kalau sebelumnya harga jual listrik panas bumi berdasarkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik di pulau Jawa maksimal telah ditetapkan sekitar US$ 6 sen. Sementara untuk aturan yang ada sekarang, harga jual listrik dari panas bumi lebih tinggi dan lebih bagus. Namun demikian, lanjutnya, itu masih harus dilihat dari sisi kelayakan proyek.

"Dulu kan BPP berdasarkan di Jawa, mungkin harganya sekitar 6 sen, sekarang kan lebih tinggi. Tetapi apakah itu bisa membuat proyek feasible atau tidak itu yang harus dilihat," katanya.

Sebelumnya, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana meyakini dengan aturan terbaru ini panas bumi, khususnya di Pulau Jawa, akan mendapatkan kesempatan lebih besar untuk bisa dikembangkan.

"Ini secara khusus panas bumi dapat manfaatnya, terutama proyek panas bumi di Jawa dikasih ceiling price, keekonomiannya bisa masuk," ungkap Dadan.

Seperti diketahui, dalam Pasal 27 aturan ini, disebutkan di Ayat 1: Dalam pembelian Tenaga Listrik dari PLTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, pemerintah dapat memberikan dukungan dalam pelaksanaan pengembangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d berupa:

a. penugasan penambahan data dan informasi panas bumi;

b. penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi;

c. penanggungan risiko (derisking); dan

d. fasilitas pembiayaan.

Ayat 2: Pemberian dukungan dalam pelaksanaan eksplorasi berupa penugasan penambahan data dan informasi panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada badan layanan umum atau badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.

Ayat 3: Adapun pemberian dukungan dalam pelaksanaan eksplorasi berupa penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.

"Pemberian dukungan dalam pengembangan panas bumi berupa penanggungan risiko (derisking) sebagaimana dimaksud pada ayat (U) huruf c dan fasilitas pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat diberikan kepada pemegang IPB, pemegang kuasa, dan pemegang kontrak," terang Ayat 4 Pasal 27, Perpres 112/2022 yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (15/9/2022).

Dalam Ayat 5: Ketentuan lebih lanjut mengenai dukungan dalam pengembangan panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam peraturan Menteri atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan kewenangannya.

Adapun di dalam Pasal 28, Ayat 1 disebutkan: Dalam pelaksanaan penawaran WKP atau penugasan pengusahaan panas bumi kepada badan usaha milik negara, harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTP sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini menjadi acuan.

"Pelaksanaan penawaran WKP atau penugasan pengusahaan panas bumi kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Ayat 2 Pasal 28.

Berikut harga listrik dari PLT Panas Bumi dalam Perpres 112/2022 ini:

PLTP (Yang seluruhnya dibangun badan usaha dan yang seluruhnya atau sebagian dibangun oleh pemerintah pusat dan daerah):

- Kapasitas 10 MW, harga patokan tertingginya 9,76 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 - 30 mencapai 8,30 cent/kWh.

- Kapasitas 10 - 50 MW, harganya 9,41 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya menjadi 8,00 cent/kWh.

- Kapasitas 50 MW - 100 MW, harganya 8,64 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 7,35 cent/kWh.

- Kapasitas 100 MW ke atas, harganya 7,65 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun.Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 6,50 cent/kWh.

Tenaga Uap Panas Bumi Setara Listrik:

- Kapasitas - 10 MW, harga patokan tertingginya 6,60 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 - 30 mencapai 5,60 cent/kWh

- Kapasitas 10 - 50 MW, harganya 6,25 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya menjadi 5,31 cent/kWh

- Kapasitas 50 MW - 100 MW, harganya 5,48 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 5,31 cent/kWh.

- Kapasitas 100 MW ke atas, harganya 4,48 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 3,81 cent/kWh.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Berlimpah Harta Karun Top 2 Dunia, Tapi Baru Dipakai 10%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular