Jokowi Gelar 'Karpet Merah' Buat Investor Panas Bumi..

pgr, CNBC Indonesia
15 September 2022 09:45
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) PT Pertamina Geothermal Energy (PGE). (Dok. PGE)
Foto: Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) PT Pertamina Geothermal Energy (PGE). (Dok. PGE)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Sejatinya, aturan itu berisi mengenai harga listrik yang dijual oleh pengembang pembangkit listrik EBT kepada PT PLN (Persero) sesuai dengan jenis pembangkitnya.

Tak luput dari aturan ini, dalam penelusuran CNBC Indonesia melalui Perpres 112/2022 ini, Presiden Jokowi menggelar 'karpet merah' bagi investor yang mengembangkan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).

Terbukti, dalam Pasal 27 aturan ini, disebutkan di Ayat 1: Dalam pembelian Tenaga Listrik dari PLTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, pemerintah dapat memberikan dukungan dalam pelaksanaan pengembangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d berupa:

a. penugasan penambahan data dan informasi panas bumi;

b. penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi;

c. penanggungan risiko (derisking); dan

d. fasilitas pembiayaan.

Ayat 2: Pemberian dukungan dalam pelaksanaan eksplorasi berupa penugasan penambahan data dan informasi panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada badan layanan umum atau badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.

Ayat 3: Adapun pemberian dukungan dalam pelaksanaan eksplorasi berupa penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.

"Pemberian dukungan dalam pengembangan panas bumi berupa penanggungan risiko (derisking) sebagaimana dimaksud pada ayat (U) huruf c dan fasilitas pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat diberikan kepada pemegang IPB, pemegang kuasa, dan pemegang kontrak," terang Ayat 4 Pasal 27, Perpres 112/2022 yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (15/9/2022).

Dalam Ayat 5: Ketentuan lebih lanjut mengenai dukungan dalam pengembangan panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam peraturan Menteri atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan kewenangannya.

Adapun di dalam Pasal 28, Ayat 1 disebutkan: Dalam pelaksanaan penawaran WKP atau penugasan pengusahaan panas bumi kepada badan usaha milik negara, harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTP sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini menjadi acuan.

"Pelaksanaan penawaran WKP atau penugasan pengusahaan panas bumi kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Ayat 2 Pasal 28.

Berikut harga listrik dari PLT Panas Bumi dalam Perpres 112/2022 ini:

PLTP (Yang seluruhnya dibangun badan usaha dan yang seluruhnya atau sebagian dibangun oleh pemerintah pusat dan daerah):

  • Kapasitas 10 MW, harga patokan tertingginya 9,76 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 - 30 mencapai 8,30 cent/kWh.
  • Kapasitas 10 - 50 MW, harganya 9,41 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya menjadi 8,00 cent/kWh.
  • Kapasitas 50 MW - 100 MW, harganya 8,64 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 7,35 cent/kWh.
  • Kapasitas 100 MW ke atas, harganya 7,65 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun.Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 6,50 cent/kWh.

Tenaga Uap Panas Bumi Setara Listrik:

  • Kapasitas - 10 MW, harga patokan tertingginya 6,60 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 - 30 mencapai 5,60 cent/kWh
  • Kapasitas 10 - 50 MW, harganya 6,25 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya menjadi 5,31 cent/kWh
  • Kapasitas 50 MW - 100 MW, harganya 5,48 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 5,31 cent/kWh.
  • Kapasitas 100 MW ke atas, harganya 4,48 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 3,81 cent/kWh.

Besaran angka faktor Lokasi (F) dan kapasitasnya:

  1. Jawa, Madura Bali: 1,00. Pulau Kecil: 1,10
  2. Sumatera: 1,10
  3. Kep Riau: 1,20
  4. Mentawai: 1,20
  5. Bangka Belitung: 1,10. Pulau kecil: 1,15
  6. Kalimantan: 1,10. Pulau Kecil: 1,15
  7. Sulawesi: 1,10. Pulau Kecil: 1,15
  8. Nusa Tenggara: 1,20. Pulau Kecil: 1,25
  9. Maluku Utara: 1,25. Pulau Kecil: 1,30
  10. Maluku: 1,25. Pulau Kecil: 1,30
  11. Papua Barat: 1,50
  12. Papua: 1,50

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Panas Bumi RI Bisa Jadi yang Terbesar di Dunia, Ini Kuncinya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular