Sah! Pembangunan PLTU Batu Bara 'Baru' Resmi Dilarang di RI

pgr, CNBC Indonesia
15 September 2022 08:45
Ilustrasi (Photo by Pixabay from Pexels)
Foto: Ilustrasi (Photo by Pixabay from Pexels)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Presiden RI joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Sejatinya, aturan baru ini tengah ditunggu oleh para investor, karena berkenaan dengan harga jual listrik energi baru dan terbarukan (EBT) kepada PT PLN (Persero).

Nah, untuk mendukung percepatan pengembangan EBT itu, pemerintah memutuskan untuk tidak lagi mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Khususnya PLTU yang baru.

Untuk mendukung pelarangan pembangunan PLTU batu bara yang baru di Indonesia itu, tertuang dalam Pasal 3 Perpres 112/2022 ini. Disebutkan bahwa: (1) Dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, Menteri menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral.

Penyusunan peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

(3) Peta jalan percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pengurangan emisi gas rumah kaca PLTU;
b. strategi percepatan pengakhiran masa operasional PLTU; dan

c. keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.

"(4) Pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk: b. PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini; atau b. PLTU yang memenuhi persyaratan," terang ayat 4 Pasal 3 Perpres 112/2022 tersebut.

Adapun PLTU yang memenuhi persyaratan diantaranya:

1. Terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional;

2. Berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35% (tiga puluh lima persen) dalam jangka waktu 1O (sepuluh) tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2O2l melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran Energi Terbarukan; dan

3. Beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050.

"(5) Dalam upaya meningkatkan proporsi Energi Terbamkan dalam bauran energi listrik, PT PLN (Persero) melakukan percepatan pengakhiran waktu: a. operasi PLTU milik sendiri; dan/atau b. kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL, dengan mempertimbangkan kondisi penyediaan (suplai) dan permintaan (demand) listrik," tegas ayat 5 Pasal 3.

Adapun. ayat (6) menyebutkan: Dalam hal pelaksanaan percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memerlukan penggantian energi listrik, dapat digantikan dengan pembangkit Energi Terbarukan dengan mempertimbangkan kondisi penyediaan (suplai dan permintaan (demand) listrik.

Ayat (7) Pelaksanaan percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik sendiri dan/atau kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh PT PLN (Persero) memperhatikan kriteria paling sedikit:

a. kapasitas;
b. usia pembangkit;
c. utilisasi;
d. emisi gas rumah kaca PLTU;
e. nilai tambah ekonomi;
f. ketersediaan dukungan pendanaan dalam negeri
dan luar negeri; dan
g. ketersediaan dukungan teknologi dalam negeri dan
luar negeri.

"Pemerintah dapat memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan termasuk blended finance yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber-sumber lainnya yang sah yang ditujukan untuk mempercepat transisi energi," terang ayat 9.

"Dukungan fiskal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (9) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," tandas ayat 10.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 43 PLTU RI Nyata Kurangi Batu Bara, Diganti Pakai Ini..

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular