Harga Komoditas Meroket, RI Jangan Terlena Jual Barang Mentah

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
19 May 2021 21:29
Komoditas Tambang
Foto: Reuters

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus mendorong peningkatan nilai tambah di sektor pertambangan. Aturan tentang kewajiban peningkatan nilai tambah ini pun sudah tertuang di dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Momen kenaikan harga sejumlah komoditas di sektor tambang saat ini seharusnya bisa dioptimalkan dengan berinvestasi di sektor hilir.

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif mengatakan, investasi hilirisasi tambang ini sebenarnya sudah mulai berjalan sebelum meroketnya harga-harga tambang saat ini, bahkan sebelum pandemi tahun lalu.

Namun sayangnya, dia melanjutkan, pandemi Covid-19 berdampak pada tertundanya proyek hilirisasi pertambangan.

"Di UU No. 3 2020 tentang UU Minerba memang sudah harus melakukan nilai tambah atau hilirisasi. Ini kewajiban, tapi keadaan ini tahun lalu mulai Covid-19, ada pertimbangan-pertimbangan tertentu," ujarnya dalam wawancara bersama CNBC Indonesia, Rabu (19/05/2021).

Menurutnya, untuk menambal defisit yang terjadi pada komoditas batu bara tahun lalu, tahun ini pemerintah meningkatkan target produksi batu bara sebesar 75 juta ton menjadi 625 juta ton dari rencana semula 550 juta ton. Adapun tambahan produksi tersebut bisa untuk diekspor semuanya.

Namun demikian, Irwandy menyebut relaksasi komoditas tertentu itu tidak mengganggu kebutuhan dalam negeri.

"Ini keputusan berat, tapi harus diambil mengingat defisit yang berjalan," ujarnya.

Demi mendorong hilirisasi, menurutnya pemerintah telah melakukan beberapa upaya, misalnya dengan memberikan insentif, baik fiskal dan non fiskal. Insentif fiskal yakni dengan memberikan jangka waktu operasional izin tambang yang lebih panjang.

Berdasarkan UU No.3 tahun 2020 Pasal 47, jangka waktu operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batu bara paling lama 20 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 x 10 tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara jangka waktu operasi untuk pertambangan mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan atau pemurnian dan pertambangan batu bara yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan atau pemanfaatan selama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hilirisasi batu bara jadi gas ada royalti 0%, tax holiday dan lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan kenaikan harga batu bara ini tidak bisa serta merta membuat penambang berinvestasi di sektor hilir batu bara.

Hendra menyebut, investasi di sektor hilir sangat mahal dan merupakan investasi jangka panjang sampai dengan 30 tahun ke depan, sehingga banyak sekali faktor yang mempengaruhi.

Perangkat regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan aturan turunan dari UU No 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) juga belum selesai. Dia pun menyebut, investasi di sektor hilir masih kurang ekonomis.

"Kalau ekonomis, orang akan berlomba-lomba. Hilirisasi ini banyak faktor yang harus dilihat, banyak sekali," dalihnya.

Salah satu proyek hilirisasi batu bara yakni berupa gasifikasi batu bara, di mana batu bara kalori rendah akan diolah menjadi Dimethyl Ether (DME) untuk substitusi Liquefied Petroleum Gas (LPG). Proyek ini menurutnya cukup sulit dijalankan bagi pengusaha batu bara.

"Memproduksi bahan kimia ini bukan ilmunya batu bara, penambang tahunya menambang, tapi kita diminta produksi bahan kimia substitusi LPG," tuturnya.

Berdasarkan data Bank Indonesia, setidaknya ada lima komoditas tambang yang indeks harganya melonjak pada kuartal I 2021 ini, antara lain batu bara, timah, tembaga, nikel, dan aluminium. Indeks harga ini menunjukkan apakah komoditas tersebut mengalami kenaikan atau penurunan harga dan seberapa besar perubahannya.

Indeks batu bara mencapai 19,5 pada kuartal I 2021, jauh lebih tinggi dibandingkan kuartal I 2020 yang -8,0. Sedangkan data per April 2021 menunjukkan, indeks harga batu bara 44,8.

Berdasarkan data Bank Mandiri, harga sejumlah komoditas pada 2021 ini diproyeksikan lebih tinggi dibandingkan 2020 lalu. Harga batu bara misalnya, diproyeksikan rata-rata mencapai US$ 87,6 per ton, meningkat dibandingkan harga rata-rata pada 2020 yang sebesar US$ 60,3 per ton.

Lalu, harga nikel diperkirakan mencapai US$ 15.215 per ton pada 2021 dari US$ 13.862 per ton pada 2020. Sementara emas diperkirakan mencapai US$ 2.084 per troy ons pada 2021 dari US$ 1.772 per troy ons pada 2020.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gegara Hilirisasi Jokowi, Produksi Bijih Nikel RI Nyaris 200 Juta Ton!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular