Siap-Siap, Pemerintah Bakal Naikkan Royalti Emas-Batu Bara

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
19 May 2021 15:58
Aktivitas bongkar muat batubara di Terminal  Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara, Senin (19/10/2020). Dalam satu kali bongkar muat ada 7300 ton  yang di angkut dari kapal tongkang yang berasal dari Sungai Puting, Banjarmasin, Kalimantan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)  

Aktivitas dalam negeri di Pelabuhan Tanjung Priok terus berjalan meskipun pemerintan telah mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) transisi secara ketat di DKI Jakarta untuk mempercepat penanganan wabah virus Covid-19. 

Pantauan CNBC Indonesia ada sekitar 55 truk yang hilir mudik mengangkut batubara ini dari kapal tongkang. 

Batubara yang diangkut truk akan dikirim ke berbagai daerah terutama ke Gunung Putri, Bogor. 

Ada 20 pekerja yang melakukan bongkar muat dan pengerjaannya selama 35 jam untuk memindahkan batubara ke truk. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Bongkar Muat Batu bara di Terminal Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah terjadinya super siklus atau tren harga komoditas tambang yang tinggi saat ini, pemerintah kembali menegaskan bakal menaikkan tarif royalti tambang, khususnya untuk emas dan batu bara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengatakan, pada akhir 2020 lalu Kementerian ESDM telah mengusulkan tarif baru untuk royalti emas, di mana usulannya tarif royalti akan naik menyesuaikan dengan harga aktual.

Dia mengatakan, rencana menaikkan royalti emas ini dilatarbelakangi oleh harga emas yang sampai tembus US$ 2.000 per troy ons.

"Dilatarbelakangi harga emas yang meroket hingga menembus US$ 2.000/ per troy ounce, pada akhir tahun 2020 lalu Kementerian ESDM telah mengusulkan tarif baru untuk royalti emas, di mana usulannya tarif royalti akan naik menyesuaikan dengan harga aktual," jelas Ridwan kepada CNBC Indonesia, Rabu (19/05/2021).

Sebelumnya, dia sempat menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan royalti emas yang harganya mencapai di atas US$ 1.700 per troy ons.

Tak hanya royalti emas, dia pun menyebut, tarif royalti batu bara juga akan diubah dengan pola yang sama dengan royalti emas, yaitu besaran royalti menyesuaikan dengan harga aktual.

"Sekaligus juga tarif royalti batu bara diusulkan diubah dengan pola yang sama yaitu menyesuaikan dengan harga aktual, di mana tarif sebelumnya dipatok tetap tidak mengikuti fluktuasi harga," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, usulan perubahan tarif royalti tersebut menjadi bagian dari revisi Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku Pada Kementerian ESDM. Saat ini revisi PP ini menurutnya dalam tahap evaluasi dan berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.

"Saat ini (revisi PP) tengah dievaluasi dan dibahas antar kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kementerian Keuangan," tuturnya.

Berdasarkan PP No.81 tahun 2019, berikut tarif royalti emas:
- Harga jual kurang dari sama dengan US$ 1.300 per ons, royalti 3,75% dari harga jual (per ons).
- Harga jual antara US$ 1.300-US$ 1.400 per ons, royalti 4% dari harga jual.
- Harga jual antara US$ 1.400-US$ 1.500 per ons, royalti 4,25% dari harga jual.
- Harga jual antara US$ 1.500-US$ 1.600 per ons, royalti 4,50% dari harga jual.
- Harga jual antara US$ 1.600-US$ 1.700 per ons, royalti 4,75% dari harga jual.
- Harga jual lebih dari US$ 1.700 per ons, royalti 5% dari harga jual.

Sementara untuk tarif royalti batu bara yang berlaku saat ini terdiri dari dua jenis, yaitu 13,5% untuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), dan 3%, 5%, 7% bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), tergantung tingkat kalori.

Royalti 3% dari harga jual bila tingkat kalori batu bara di bawah sama dengan 4.700 Kkal/kg, royalti 5% bila tingkat kalori antara 4.700-5.700 Kkal/kg, dan 7% bila kalori di atas sama dengan 5.700 kkal/kg untuk tambang batu bara terbuka (open pit).

Seperti diketahui, kini sejumlah komoditas tambang tengah mengalami super siklus, di mana harga-harga bahkan memecahkan rekor tertingginya. Batu bara misalnya, harga batu bara acuan Ice Newcastle berhasil menembus level tertinggi dalam 2,5 tahun terakhir, tepatnya melonjak menjadi US$ 104,65 per ton pada perdagangan Kamis (14/05/2021) pekan lalu. Harga tersebut merupakan tertinggi sejak November 2018 lalu.

Meski kini harga batu bara turun 3% menjadi di bawah US$ 100 per ton pada perdagangan Senin (17/05/2021) kemarin, yakni US$ 98,2 per ton, namun ini masih jauh lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.

Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang dirilis Kementerian ESDM setiap bulannya menunjukkan, harga batu bara tertinggi pada 2020 hanya sebesar US$ 67,08 per ton pada Maret 2020, dan lantas terus menurun hingga terendah mencapai US$ 49,42 per ton pada September 2020.

Adanya lonjakan harga batu bara sejak awal tahun ini juga turut dimanfaatkan pemerintah dengan menaikkan target produksi batu bara pada tahun ini sebesar 75 juta ton menjadi 625 juta ton dari rencana semula 550 juta ton.

Begitu pun dengan emas, di mana pada perdagangan kemarin, Selasa (18/05/2021), harga emas di LME menyentuh US$ 1.867,5 per troy ons. Saat dolar AS melemah, harga emas menguat. Itulah yang terjadi dalam satu bulan terakhir. Ketika indeks dolar AS terkoreksi 1,05%, harga si logam kuning menguat 5,62%. Tren bullish (penguatan) diperkirakan bakal berlanjut hingga minggu ini.

Berdasarkan data Bank Mandiri, harga sejumlah komoditas pada 2021 ini diproyeksikan lebih tinggi dibandingkan 2020 lalu. Harga batu bara misalnya, diproyeksikan rata-rata mencapai US$ 87,6 per ton, meningkat dibandingkan harga rata-rata pada 2020 yang sebesar US$ 60,3 per ton.

Lalu, harga nikel diperkirakan mencapai US$ 15.215 per ton pada 2021 dari US$ 13.862 per ton pada 2020. Sementara emas diperkirakan mencapai US$ 2.084 per troy ons pada 2021 dari US$ 1.772 per troy ons pada 2020.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PNBP dari Tambang Capai 42% dari Target, Tembus Rp 16 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular