Bersiaplah Pengusaha, Royalti Emas-Batu Bara Bakal Naik!

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
20 May 2021 09:15
Pekerja melakukan bongkar muat batu bara di Terminal Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/2/2021). Pemerintah telah mengeluarkan peraturan turunan dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun salah satunya Peraturan Pemerintah yang diterbitkan yaitu Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Bongkar Muat Batu Bara di Terminal Tanjung Priok. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komoditas tambang kini tengah mengalami tren super siklus, di mana harga-harganya membumbung tinggi dan diperkirakan bertahan dalam waktu lama.

Di tengah kebahagiaan para pengusaha akibat tingginya harga komoditas saat ini, pemerintah kembali menegaskan bakal menaikkan tarif royalti tambang, khususnya untuk emas dan batu bara.

Usulan kenaikan tarif royalti ini sudah disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Kementerian Keuangan sejak akhir tahun lalu.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengatakan, usulan baru ini berupa kenaikan tarif royalti akan menyesuaikan harga aktual.

Dia mengatakan, rencana kenaikan royalti emas ini dilatarbelakangi oleh harga emas yang sampai tembus US$ 2.000 per troy ons.

"Dilatarbelakangi harga emas yang meroket hingga menembus US$ 2.000/ per troy ounce, pada akhir tahun 2020 lalu Kementerian ESDM telah mengusulkan tarif baru untuk royalti emas, di mana usulannya tarif royalti akan naik menyesuaikan dengan harga aktual," jelas Ridwan kepada CNBC Indonesia, Rabu (19/05/2021).

Ridwan dalam kesempatan sebelumnya pernah menyampaikan jika pemerintah akan menaikkan royalti emas yang harganya mencapai di atas US$ 1.700 per troy ons.

Tak hanya royalti emas, dia pun menyebut, tarif royalti batu bara juga akan diubah dengan pola yang sama dengan royalti emas, yaitu besaran royalti menyesuaikan dengan harga aktual.

"Sekaligus juga tarif royalti batu bara diusulkan diubah dengan pola yang sama yaitu menyesuaikan dengan harga aktual, di mana tarif sebelumnya dipatok tetap tidak mengikuti fluktuasi harga," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, usulan perubahan tarif royalti tersebut menjadi bagian dari revisi Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku Pada Kementerian ESDM.

Ridwan menyebut, saat ini revisi PP dalam tahap evaluasi dan berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.

"Saat ini (revisi PP) tengah dievaluasi dan dibahas antar kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kementerian Keuangan," tuturnya.

Berdasarkan PP No.81 tahun 2019, berikut tarif royalti emas:
- Harga jual kurang dari sama dengan US$ 1.300 per ons, royalti 3,75% dari harga jual (per ons).
- Harga jual antara US$ 1.300-US$ 1.400 per ons, royalti 4% dari harga jual.
- Harga jual antara US$ 1.400-US$ 1.500 per ons, royalti 4,25% dari harga jual.
- Harga jual antara US$ 1.500-US$ 1.600 per ons, royalti 4,50% dari harga jual.
- Harga jual antara US$ 1.600-US$ 1.700 per ons, royalti 4,75% dari harga jual.
- Harga jual lebih dari US$ 1.700 per ons, royalti 5% dari harga jual.

Sementara untuk tarif royalti batu bara yang berlaku saat ini terdiri dari dua jenis, yaitu 13,5% untuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), dan 3%, 5%, 7% bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), tergantung tingkat kalori.

Royalti 3% dari harga jual bila tingkat kalori batu bara di bawah sama dengan 4.700 Kkal/kg, royalti 5% bila tingkat kalori antara 4.700-5.700 Kkal/kg, dan 7% bila kalori di atas sama dengan 5.700 kkal/kg untuk tambang batu bara terbuka (open pit).

Harga-harga komoditas tambang memecahkan rekor tertingginya di tengah super siklus yang sedang terjadi. Harga batu bara acuan Ice Newcastle berhasil menembus level tertinggi dalam 2,5 tahun terakhir, tepatnya melonjak menjadi US$ 104,65 per ton pada perdagangan Kamis (14/05/2021) pekan lalu.

Harga tersebut merupakan tertinggi sejak November 2018 lalu. Meski kini harga batu bara turun 3% menjadi di bawah US$ 100 per ton pada perdagangan Senin (17/05/2021) kemarin, yakni US$ 98,2 per ton, namun ini masih jauh lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.

Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang dirilis Kementerian ESDM setiap bulannya menunjukkan, harga batu bara tertinggi pada 2020 hanya sebesar US$ 67,08 per ton pada Maret 2020, dan lantas terus menurun hingga terendah mencapai US$ 49,42 per ton pada September 2020.

Adanya lonjakan harga batu bara sejak awal tahun ini juga turut dimanfaatkan pemerintah dengan menaikkan target produksi batu bara pada tahun ini sebesar 75 juta ton menjadi 625 juta ton dari rencana semula 550 juta ton.

Kondisi yang sama juga terjadi pada emas, di mana pada perdagangan, Selasa (18/05/2021), harga emas di LME menyentuh US$ 1.867,5 per troy ons. Saat dolar AS melemah, harga emas menguat.

Itulah yang terjadi dalam satu bulan terakhir. Ketika indeks dolar AS terkoreksi 1,05%, harga si logam kuning menguat 5,62%. Tren bullish (penguatan) diperkirakan bakal berlanjut hingga minggu ini.

Berdasarkan data Bank Mandiri, harga sejumlah komoditas pada 2021 ini diproyeksikan lebih tinggi dibandingkan 2020 lalu. Harga batu bara misalnya, diproyeksikan rata-rata mencapai US$ 87,6 per ton, meningkat dibandingkan harga rata-rata pada 2020 yang sebesar US$ 60,3 per ton.

Lalu, harga nikel diperkirakan mencapai US$ 15.215 per ton pada 2021 dari US$ 13.862 per ton pada 2020. Sementara emas diperkirakan mencapai US$ 2.084 per troy ons pada 2021 dari US$ 1.772 per troy ons pada 2020.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Taipan Batu Bara Bisa Terbebas dari Setoran Royalti, Asal..

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular