
Ini Strategi Pengusaha Tekan Biaya Vaksinasi Mandiri

Jakarta, CNBC Indonesia - Vaksinasi mandiri berjalan mulai pekan ini. Setiap karyawan bakal mendapat vaksin sebanyak dua kali oleh tenaga kesehatan yang berwenang. Penyuntikan vaksin ini bisa dilakukan dokter dari pemerintah maupun dokter di lingkungan perusahaan.
"Fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) dipilih perusahaan masing-masing, jadi badan usaha yang mendaftar atau mengajukan fasyankes yang mau digunakan, karena perusahaan kadang punya klinik sendiri atau nakes sendiri," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani dalam Profit CNBC Indonesia, Rabu (19/5/21).
Ketika Perusahaan menggunakan vaksinator dari lingkungan internal, maka biaya yang dibayarkan untuk program vaksinasi mandiri bisa lebih murah. Pasalnya, perusahaan tidak perlu membayar biaya pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosisnya, namun hanya perlu membayar pembelian vaksin gotong royong sebesar Rp 321.660 per dosis.
Penetapan harga tersebut tertuang di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
Meski demikian, tidak serta merta setiap perusahaan bisa menggunakan tenaga kesehatan di lingkungan internalnya sebagai vaksinator. Melainkan ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.
"Untuk vaksinasi harus penuhi persyaratan, seperti jaringan pendingin, vaksinator harus tersertifikasi, itu harus mengikuti persyaratan sesuai aturannya dan itu akan diverifikasi Biofarma dan Kemenkes," kata Shinta.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Desak Ada Vaksin Mandiri, Erick Thohir Buka Peluang