Round Up Berita

Pemerintah Siapkan Aturan Stok Minyak-LPG Nasional 30 Hari

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
19 May 2021 11:05
Kilang
Foto: Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berupaya menjaga ketahanan energi nasional dengan menyediakan cadangan penyangga energi (CPE), sebagaimana tertuang di dalam Pasal 5 Undang-Undang No.30 tahun 2007 tentang Energi.

Rincian mengenai CPE akan diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang kini tengah disusun. CPE merupakan jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu.

Melalui Perpres tersebut nantinya pemerintah bakal menaikkan stok cadangan energi nasional secara bertahap menjadi 30 hari konsumsi, paling lambat pada 2050 mendatang. Sebagai informasi, sampai saat ini negara belum memiliki cadangan penyangga energi nasional.

Cadangan yang dimiliki Indonesia hanyalah cadangan operasional yang dimiliki badan usaha, seperti PT Pertamina (Persero) hanya memiliki hanya memiliki cadangan operasional bensin sekitar 22 hari.

Adapun jenis cadangan penyangga energi yang disebut menjadi prioritas yaitu minyak bumi, bensin, dan LPG. Namun, cadangan penyangga juga berlaku untuk solar dan avtur.

Dalam Rancangan Perpres, penerapan CPE ini akan disesuaikan dengan beberapa hal, di antaranya kondisi keekonomian dan kemampuan keuangan negara, serta kondisi keekonomian harga energi.

Untuk lokasi, akan ditentukan setelah memenuhi persyaratan studi kelayakan dan terpenuhinya persyaratan tata ruang dan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Infrastruktur yang akan digunakan nantinya bakal mengoptimalkan yang telah ada milik negara dengan mekanisme pemanfaatan BUMN, infrastruktur baru prioritas BUMN, swasta dan sewa.

Pengelolaannya akan dilakukan oleh setingkat unit Eselon I bidang energi, dan bisa juga menugaskan kepada BUMN bidang energi. Sementara sumber pendanaan untuk penyediaan dan pengelolaan CPE akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tapi tidak menutup kemungkinan juga sumber pendanaan berasal dari sumber lain dengan tetap menjadi mayoritas yang dikuasai BUMN.

Sementara pembinaan dan pengawasan akan dilakukan oleh Dewan Energi Nasional (DEN).

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan Perpres tersebut ditargetkan akan rampung pada akhir tahun ini.

"Semoga tahun ini (selesai). Semester dua mudah-mudahan," ungkap Djoko saat ditanya kapan target Perpres ini rampung oleh CNBC Indonesia, Selasa(18/05/2021).

Menurutnya, untuk tahap awal merealisasikan target tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1 triliun per tahunnya.

"Pernah dianggarkan dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sebesar Rp 1 T (triliun) per tahun," tuturnya.

Akan tetapi, menurutnya anggaran ini belum pasti karena masih harus menunggu Peraturan Presiden (Perpres) terkait CPE ini terbit terlebih dahulu.

"Namun masih dibintang (ditandai) karena menunggu Perpres-nya terbit," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, anggaran yang dibutuhkan bakal disesuaikan dengan kemampuan negara dan juga partisipasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta nasional, dan asing.

"Disesuaikan dengan kemampuan dan juga partisipasi BUMN, swasta nasional dan asing," ujarnya.

Pri Agung Rakhmanto, ahli ekonomi energi dan perminyakan Universitas Trisakti dan juga pendiri ReforMiner Institute, berpandangan, dengan karakteristik infrastruktur CPE yang lebih menitikberatkan pada aspek ketahanan energi dan bukan termasuk jenis infrastruktur yang akan memberikan imbal investasi, maka akan sulit membebankan pendanaan CPE ini kepada badan usaha.

"Akan sulit jika CPE ini dibebankan kepada badan usaha, pun ketika itu adalah BUMN, karena setiap entitas usaha akan menitikberatkan pada aspek pengembalian investasi yang menguntungkan," ungkapnya.

Menurutnya, CPE ini akan sangat tergantung pada komitmen dan kesungguhan pemerintah di dalam merealisasikannya. Kecil kemungkinan akan terealisasi jika bukan pemerintah sendiri yang merealisasikannya.

"Dalam arti bahwa memang harus ada pengalokasian sumber daya khusus untuk hal tersebut, baik itu anggaran/dana, maupun institusi beserta sumber daya manusia pelaksana dan penanggung jawabnya," tuturnya.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular