Energy & Mining Outlook 2023

Biar Gak Kolaps, RI Siapkan Cadangan Penyangga BBM Cs

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
27 February 2023 13:05
Kilang
Foto: Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Energi Nasional (DEN) menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang mengatur mengenai cadangan penyangga energi untuk komoditas penting atau strategis di dalam negeri, antara lain minyak mentah, Liquefied Petroleum Gas (LPG), dan bensin untuk periode selama 30 hari.

Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto mengungkapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai cadangan penyangga energi sendiri sudah berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Adapun saat ini proses pembahasannya dilakukan oleh lintas kementerian.

Dia menyebut, pihaknya mengusulkan adanya cadangan penyangga energi selama 30 hari pada 2035 mendatang. Pasalnya, saat ini hanya terdapat cadangan operasional yang dilakukan murni oleh perusahaan, di mana cadangan operasional BBM misalnya sekitar 24-30 hari.

"Kami juga mengirimkan surat kepada Kemenkumham, draft final Perpres soal cadangan penyangga energi, di situ 2035 target cadangan kita sampai 30 hari," ungkapnya dalam acara Energy & Mining Outlook CNBC Indonesia.

"Itu ada 3 komoditas, minyak mentah, LPG, bensin satu lagi. Tiga utama itu kalau gak salah. Jadi nanti target kita 30 hari, juga akan membangun infrastruktur," lanjutnya, dikutip Senin (27/2/2023).

Menurut Djoko, Kementerian Keuangan sejatinya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1 triliun untuk cadangan penyangga energi. Namun demikian, pemerintah masih menunggu terbitnya aturan cadangan penyangga energi yang berupa Perpres tersebut.

Djoko mengatakan, pembentukan cadangan penyangga energi sangat penting dilakukan guna mengantisipasi sewaktu waktu terjadi krisis darurat energi di dalam negeri. Mengingat, Indonesia selama ini masih bergantung pada impor untuk ketiga komoditas tersebut.

Sementara yang ada saat ini adalah cadangan operasional yang dimiliki PT Pertamina (Persero) dan sejumlah badan usaha lain. Oleh sebab itu, Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mengenai cadangan penyangga energi sangat penting untuk segera diterbitkan.

"Mudah-mudahan tidak terjadi nih, kita kan masih impor minyak mentah LPG sama bensin, nah ketika negara-negara pengekspor ke kita itu menghentikan otomatis kita menggunakan cadangan operasional kan, ketika ini habis cadangan penyangga energi ini akan kita gunakan," katanya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tunggu Waktu, Stok BBM RI Bisa Sampai 30 Hari

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular