
Jokowi Siapkan Aturan Cadangan Penyangga BBM Cs, Amankan Stok 30 Hari!

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah memfinalkan aturan yang mengatur mengenai Cadangan Penyangga Energi (CPE) nasional. CPE diperlukan untuk mengatasi kondisi krisis dan darurat energi.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, status Rancangan Peraturan Presiden (RPP) Tentang CPE masih terus berprogres. Adapun RPP saat ini masih menunggu untuk diparaf oleh Menteri BUMN.
"Ini tinggal diparaf oleh Menteri BUMN, terus Presiden langsung teken. Karena semua Menteri juga sudah paraf, gitu. Itu untuk menjaga ketahanan energi kita. Terutama tiga energi fosil yang masih impor," kata Djoko dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, dikutip Rabu (12/6/2024).
Menurut Djoko, cadangan penyangga energi tersebut ditujukan untuk mengamankan stok minyak mentah, LPG, dan bensin untuk periode 30 hari. Sebab, tiga komoditas tersebut selama ini masih impor.
"Iya kalau orang lain mau memberikan minyaknya ke kita, kalau enggak, kan bahaya. Apalagi kalau kita enggak punya cadangan penyangga ini kan, itu sangat berbahaya. Makanya mudah-mudahan dalam waktu dekat, setelah Menteri BUMN paraf Perpres CPE ini, Presiden segera tanda tangan dan kita sudah mulai menganggarkan untuk kita punya cadangan penyangga energi," ungkap Djoko.
Djoko menjelaskan, cadangan penyangga energi ini dibutuhkan di Tanah Air lantaran ketidakpastian kondisi geopolitik yang seperti saat ini terjadi di wilayah timur tengah. Dia mengatakan Indonesia butuh cadangan penyangga energi untuk bisa mengamankan ketahanan energi dalam negeri.
"Karena untuk jaga-jaga kalau terjadi perang terus-menerus, nggak ada lagi negara yang mau kasih kita bensin, LPG, sama minyak mentah, kan repot. Kita nggak punya cadangan, kan. Itu untuk ketahanan dan kemarin energi kita juga," katanya.
Sebelumnya, Praktisi Migas Widhyawan Prawiraatmadja mengatakan bahwa cadangan strategis sangat penting untuk dimiliki Indonesia. Ia pun mencontohkan seperti Amerika Serikat yang mempunyai cadangan minyak strategisnya alias Strategic Petroleum Reserve/SPR sebesar 700 juta barel per hari (bph).
"700 juta barel ini beberapa waktu yang lalu digunakan Presiden AS untuk mengurangi tekanan harga, jadi ketika harga BBM naik mereka merilis supply dari Strategic Petroleum Reserve. Saat ini angkanya berkisar di 390 juta barel per hari sudah turun, tapi pada saat harga rendah mereka akan mengisi kembali cadangannya," kata dia.
Menurut Widhyawan, Indonesia sendiri sebenarnya sudah mempunyai amanat yang mengatur mengenai cadangan energi nasional. Namun demikian implementasinya hingga kini tak kunjung jalan.
"Sampai sekarang kita belum melaksanakan itu. jadi salah satu amanah undang-undang yang ada dan pemerintah belum melaksanakan adalah ketersediaan cadangan energi, artinya kembali lagi kepada siapa yang harus membeli. Kalau di pemerintah lain tentunya ini jadi cadangan pemerintah karena dia bisa dikeluarkan hanya melalui keputusan pemerintah seperti kasus AS," katanya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diam-Diam RI Siapkan Aturan Cadangan Penyangga Energi
