Aturan Stok Minyak-LPG Nasional Bakal Dirilis Akhir Tahun Ini

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
18 May 2021 15:30
A man walks near storage tanks at a state-owned Pertamina fuel depot in Jakarta, Indonesia, May 8, 2018. REUTERS/Willy Kurniawan
Foto: REUTERS/Willy Kurniawan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah wajib menyediakan cadangan penyangga energi (CPE) demi menjamin ketahanan energi nasional. Hal ini tertuang di dalam Pasal 5 Undang-Undang No.30 tahun 2007 tentang Energi.

Saat ini pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur lebih rinci mengenai CPE tersebut. Perpres tersebut ditargetkan akan rampung pada akhir tahun ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto. Kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/05/2021), dia mengatakan, saat ini penyusunan Perpres masih berlangsung.

"Semoga tahun ini (selesai). Semester dua mudah-mudahan," ungkap Djoko saat ditanya kapan target Perpres ini rampung.

Cadangan penyangga energi adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu.

Berdasarkan Rancangan Perpres ini, rencananya pemerintah akan menaikkan stok cadangan energi nasional secara bertahap menjadi 30 hari konsumsi, paling lambat pada 2050 mendatang.

Saat ini negara belum memiliki cadangan penyangga energi nasional, melainkan hanya cadangan operasional yang dimiliki masing-masing badan usaha, seperti PT Pertamina (Persero) yang memiliki cadangan operasional bensin sekitar 22 hari.

Adapun jenis cadangan penyangga energi yang disebut menjadi prioritas yaitu minyak bumi, bensin, dan LPG. Namun, cadangan penyangga juga berlaku untuk solar dan avtur.

Rencana penerapan CPE 30 hari konsumsi di 2050 ini akan disesuaikan dengan beberapa hal, diantaranya kondisi keekonomian dan kemampuan keuangan negara, serta kondisi keekonomian harga energi.

Sementara untuk lokasi akan ditentukan setelah memenuhi persyaratan studi kelayakan dan terpenuhinya persyaratan tata ruang dan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Infrastruktur yang akan digunakan nantinya bakal mengoptimalkan yang telah ada milik negara dengan mekanisme pemanfaatan BUMN, infrastruktur baru prioritas BUMN, swasta dan sewa.

Pengelolaannya akan dilakukan oleh setingkat unit Eselon I bidang energi, dan bisa juga menugaskan kepada BUMN bidang energi. Sementara sumber pendanaan untuk penyediaan dan pengelolaan CPE akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tapi tidak menutup kemungkinan juga sumber pendanaan berasal dari sumber lain dengan tetap menjadi mayoritas yang dikuasai BUMN. Sementara pembinaan dan pengawasan akan dilakukan oleh DEN.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Siapkan Aturan Stok Minyak-LPG Nasional Minimal 30 Hari

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular