Larangan Mudik Usai, Mobil Masuk Jabodetabek Tetap Diperketat

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
17 May 2021 10:30
Sejumlah petugas Kepolisian memeriksa dokumen pengendara yang melintas di pos penyekatan pemudik Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/5/2021). Petugas gabungan memperketat pemeriksaan dokumen kendaraan yang melintasi pos penyekatan pemudik jelang H-2 perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H guna memutus rantai penyebaran wabah COVID-19.  (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Sejumlah petugas Kepolisian memeriksa dokumen pengendara yang melintas di pos penyekatan pemudik Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/5/2021). Petugas gabungan memperketat pemeriksaan dokumen kendaraan yang melintasi pos penyekatan pemudik jelang H-2 perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H guna memutus rantai penyebaran wabah COVID-19. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Larangan mudik berakhir pada hari ini, Senin (17/5/2021). Tapi perjalanan kendaraan yang akan masuk ke wilayah Jabodetabek akan tetap diperketat hingga periode 18 - 24 mei 2021.

Dalam dalam dalam tanya jawab tidak mudik #TidakMudik2021 KPC PEN, Kominfo, dan Kemenhub merilis fakta-fakta terkait larangan mudik. Begitu juga aturan perjalanan yang berlangsung pada periode pelarangan mudik 18 - 24 Mei 2021.

Dijelaskan kalau perjalanan dalam negeri diperketat syaratnya, dengan hasil tes Covid - 19 PCR, Antigen yang berlaku hanya 1x24 jam dari jam keberangkatan, serta surat keterangan hasil tes negatif GeNose C19 di Bandara/Pelabuhan/Stasiun sebelum keberangkatan.

Aturan ini berlaku untuk transportasi laut, udara, dan kereta api. Sedangkan transportasi darat termasuk kendaraan pribadi, penumpang diimbau melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di rest area atau titik penyekatan.

Sanksi sesuai dengan PM Perhubungan No 13/2021, pelanggaran terhadap larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk transportasi darat, paling ringan adalah diputarbalikan ke tempat semula. Jika ada pelanggaran terhadap UU Lalu Lintas Jalan Raya akan dikenai sanksi sesuai hal yang dilanggar.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pemerintah akan mengantisipasi langkah arus kepulangan mudik. Dari survey perjalanan pasca lebaran puncaknya terjadi pada H+3 dan H+7 lebaran. Makanya perlu langkah antisipasi penyebaran Covid - 19.

"Dengan meningkatkan random testing kepada pengguna angkutan jalan baik roda dua maupun kendaraan pribadi, yang menggunakan akses jalan tol hingga jalan kecil lainnya," kata Adita, kepada CNBC Indonesia TV, (14/5/2021).

Adita menjelaskan seperti di Sumatra ada kecenderungan kasus yang meningkat makanya perlu melakukan Rapid Test Antigen dan GeNose di pelabuhan Bakauheni.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi membenarkan, random testing di kendaraan pribadi dan pengguna motor yang akan masuk ke Jakarta akan ditingkatkan. Begitu juga dari arah Lampung yang mau masuk Jakarta akan diperketat.

"Kendaraan pribadi maupun motor masuk Jakarta dari arah Lampung di Bakauheni sudah final, akan dilakukan rapid test antigen dan genose di pelabuhan. Selain itu ada usulan juga di rest area sebelum masuk Bakauheni," jelas Budi.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang' Ternyata Ini Sebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular