Jadwal Lengkap Cuti Bersama dan Larangan Mudik 2021, Simak!

Redaksi, CNBC Indonesia
08 May 2021 03:00
Foto udara kemacetan di Gerbang Tol Cikupa di hari pertama penyekatan mudik, Kamis (6/5/2021). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Foto udara kemacetan di Gerbang Tol Cikupa di hari pertama penyekatan mudik, Kamis (6/5/2021). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri telah menetapkan tanggal cuti bersama dan hari libur nasional Idul Fitri 2021.

Dalam SKB tersebut diputuskan cuti bersama untuk Lebaran 2021 hanya satu hari, yakni pada Rabu tanggal 12 Mei 2021.

Sementara tanggal 13 dan 14 Mei 2021 yang jatuh pada Kamis dan Jumat ditetapkan sebagai hari libur Lebaran 2021.

Jadwal libur yakni Rabu, 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama, 13-14 Mei 2021 adalah libur Lebaran dan bertepatan dengan kenaikan Isa Al Masih (13 Mei 2021).

Dengan begitu masyarakat memiliki waktu libur masa Lebaran selama 3 hari yaitu pada 12, 13, dan 14 Mei 2021.

Meski terdapat cuti bersama dan libur Lebaran yang panjang, pemerintah telah mengimbau agar tidak mudik untuk menekan laju penyebaran Covid-19, mengingat pandemi yang belum juga pulih.

Untuk itu, pemerintah mengeluarkan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021 dan pengetatan mudik Lebaran diberlakukan pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri (Kabarhakam) Komjen Pol. Arief Sulistyanto mengatakan, pihaknya menambah titik penyekatan dari sebelumnya 333 titik menjadi 381 titik. Titik penyekatan itu tersebar dari Sumatera Selatan sampai Bali.

Menurut Arief, jika ditemukan masyarakat yang tetap mudik lewat jalur tikus, pasti akan terjaring di titik penyekatan pemudik. Mereka akan diminta putar balik ke kota asal.

"Apabila ditemukan masyarakat yang tetap nekat mudik, pertama yang akan dilakukan adalah melakukan swab antigen atau GeNose. Kalau memang positif (COVID-19) dia akan diisolasi. Kalau negatif dia akan dikembalikan (ke kota asal)," kata Arief.

Berikut daftar titik penyekatan di sembilan provinsi:

1. Polda Jabar: 158 titik
2. Polda Jateng: 85 titik
3. Polda Jatim: 74 titik
4. Polda Banten: 16 titik
5. Polda Metro Jaya: 14 titik
6. Polda DIY: 10 titik
7. Polda Sumsel: 10 titik
8. Polda Lampung: 9 titik
9. Polda Bali: 5 titik.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang' Ternyata Ini Sebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular