
Pengumuman! Keluar-Masuk Tangerang Wajib Pakai SIKM

Jakarta, CNBC Indonesia - Mudik resmi dilarang. Adapun periodernya dari 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar maupun masuk ke Kota Tangerang juga wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
"Jadi, jika masyarakat mau bepergian di luar wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek, itu wajib menyertakan SIKM," ujar Asisten Daerah (ASDA) I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang Ivan Yudhianto di website Pemkot Tangerang Kota, Kamis (6/5/2021).
Ia mengungkapkan beberapa kriteria untuk dapat mengurus SIKM, baik masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun nonpekerja, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas COVID-19.
"Ada empat kegiatan masyarakat yang diperbolehkan mengurus SIKM, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," papar Ivan.
Lebih lanjut masyarakat yang ingin memiliki SIKM dapat mengurus ke kantor kelurahan sesuai domisili dan membawa surat pengantar dari RT dan RW setempat.
Sementara itu, masa aktif SIKM hanya berlaku untuk satu kali perjalanan saja. Warga yang akan kembali masuk ke wilayah kota Tangerang juga diminta membawa SIKM.
"Hanya satu kali, nanti kalau mau balik lagi ke sini (Kota Tangerang), wajib mengurus SIKM kembali," lanjutnya.
"Dan terkait kendaraan yang membawa logistik itu diperbolehkan keluar-masuk Kota Tangerang," sambungnya.
Halaman Selanjutnya > Syarat Buat SIKM
Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik bagi seluruh masyarakat di saat lebaran ini. Sejumlah persiapan dilakukan, termasuk aturan soal pergerakan moda transportasi umum hingga kendaraan pribadi seperti mobil sedang disiapkan.
Adapun periode larangan mudik berlangsung dari 6-17 Mei 2021. Dalam periode ini, bagi warga Jabodetabek yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat utama.
Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan SIKM. Hanya beberapa masyarakat dengan keadaan tertentu yang bisa mendapatkan SIKM.
Sebab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan SIKM tersebut. Yakni SIKM hanya diberikan kepada masyarakat yang memiliki keadaan darurat ataupun perjalanan dinas yang ditandai dengan surat dari pimpinannya.
Pertama, masyarakat bisa mengajukan SIKM jika ingin meninggalkan ibu kota karena ada keluarga yang sakit. Misalnya ia seorang perantau dan dalam periode larangan mudik ini keluarganya seperti orang tua, suami/istri atau anak sakit maka akan diberikan SIKM.
Kedua, keadaan darurat lainnya yang bisa menjadi syarat mendapatkan SIKM untuk meninggalkan Jakarta adalah saat ada keluarga yang meninggal dunia.
Ketiga, SIKM akan diberikan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas. Dengan syarat harus dibuktikan dengan surat tertulis dari pimpinan tempatnya bekerja.
Jika memenuhi salah satu syarat tersebut, maka bisa mengajukan permohonan ke Ketua RT/RW untuk disampaikan kepada Lurah masing-masing warga. Tidak lupa juga harus melampirkan KTP
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Larangan Mudik, Bisa Ajukan SIKM Lewat JakEVO Lho!