SE Wali Kota Gibran: Dilarang Mudik ke Solo, Liburan Boleh

yun, CNBC Indonesia
06 May 2021 14:53
Mudik lebaran di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (5/5/2021). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Mudik lebaran di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (5/5/2021). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Kota Solo memperbaharui aturan larangan mudik melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo nomor 067/1309 per 3 Mei 2021. Meski ada larangan mudik, aturan tersebut memperbolehkan pendatang untuk tujuan wisata.

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas COVID-19 Solo, Ahyani, membenarkan aturan tersebut. Namun pendatang harus membawa sejumlah dokumen untuk bisa lolos skrining.

"Rapopo (tidak apa-apa), boleh. Tapi harus lewat screening itu, SIKM (Surat Izin Keluar/Masuk) itu harus bawa," kata Ahyani di Balai Kota Solo, mengutip detik, Kamis (6/5/2021).

Pendatang harus menunjukkan surat hasil swab PCR atau antigen. Sementara untuk wisatawan hanya boleh tinggal di penginapan seperti hotel, losmen atau guest house.

"Hotel-hotel kami minta untuk menerapkan itu (pemeriksaan hasil swab)," ujarnya.

Ahyani menegaskan akan mengawasi secara ketat objek wisata. Lokasi ini telah diatur agar membatasi kapasitas pengunjung menjadi 50%.

Pemkot juga melarang adanya kegiatan di objek wisata yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Salah satunya, acara syawalan di Taman Satwa Taru Jurug.

"Syawalan tidak boleh. Wisata yang reguler saja yang boleh," tutupnya.

Adapun aturan tersebut dapat dilihat pada poin 8aa yang isinya:

Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan suci Ramadhan dan ldul Fitri Tahun 1442 Hijriah dengan tujuan wisata dan menginap paling sedikit 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam di Kota Surakarta, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1) Menginap di hotel / losmen / guest house / sebutan lainnya;
2) Setiap individu membawa Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah daerah asal atau Surat lzin Perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar/ Masuk (SIKM) bagi orang yang berasal dari DKI Jakarta;
3) Setiap individu membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam, saat masuk hotel / losmen / guest house / sebutan lainnya.

Selengkapnya simak berita berikut ini >>>>>>>>>


(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan Hanya PNS, Karyawan Swasta Juga Dilarang Mudik!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular