
Pengumuman! Keluar-Masuk Tangerang Wajib Pakai SIKM

Jakarta, CNBC Indonesia - Mudik resmi dilarang. Adapun periodernya dari 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar maupun masuk ke Kota Tangerang juga wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
"Jadi, jika masyarakat mau bepergian di luar wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek, itu wajib menyertakan SIKM," ujar Asisten Daerah (ASDA) I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang Ivan Yudhianto di website Pemkot Tangerang Kota, Kamis (6/5/2021).
Ia mengungkapkan beberapa kriteria untuk dapat mengurus SIKM, baik masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun nonpekerja, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas COVID-19.
"Ada empat kegiatan masyarakat yang diperbolehkan mengurus SIKM, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," papar Ivan.
Lebih lanjut masyarakat yang ingin memiliki SIKM dapat mengurus ke kantor kelurahan sesuai domisili dan membawa surat pengantar dari RT dan RW setempat.
Sementara itu, masa aktif SIKM hanya berlaku untuk satu kali perjalanan saja. Warga yang akan kembali masuk ke wilayah kota Tangerang juga diminta membawa SIKM.
"Hanya satu kali, nanti kalau mau balik lagi ke sini (Kota Tangerang), wajib mengurus SIKM kembali," lanjutnya.
"Dan terkait kendaraan yang membawa logistik itu diperbolehkan keluar-masuk Kota Tangerang," sambungnya.
Halaman Selanjutnya > Syarat Buat SIKM