
'Pandemi' APBN & Wacana Kenaikan Tarif PPN

Ide ini cukup kontroversial. Kenaikan PPN akan dirasakan oleh semua orang yang bertransaksi di Indonesia tanpa pandang bulu. Kaya, miskin, semua harus membayar PPN untuk setiap barang dan jasa yang dikonsumsi.
Jadi kalau tarif PPN naik, maka harga barang dan jasa yang dibayar masyarakat otomatis ikut terungkit. Tentu akan sangat mempengaruhi daya beli.
Padahal ekonomi Indonesia sangat bergantung kepada daya beli masyarakat. Sebab, lebih dari separuh PDB Tanah Air disumbangkan oleh konsumsi rumah tangga.
Pada kuartal I-2020, PDB Indonesia mengalami kontraksi (pertumbuhan negatif) 0,74% yoy. Penyebab utamanya adalah konsumsi rumah tangga yang tumbuh -2,23% yoy.
"Pertumbuhan ekonomi triwulan I-2021 yang terkontraksi 0,74% kalau dilihat dari sumber pertumbuhan ekonominya, konsumsi rumah tangga merupakan sumber kontraksi yang terdalam yaitu sebesar -1,22%," ungkap Suhariyanto, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS).
Ketika tarif PPN naik, yang kemudian diikuti kenaikan harga barang dan jasa, tentu menjadi tantangan tersendiri untuk mendorong konsumsi lebih tinggi. Saat konsumsi sulit didongkrak, maka pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan sulit terangkat.
"Indonesia membutuhkan pertumbuhan ekonomi rata-rata 6% untuk lepas dari middle income trap hingga 2045," kata Suharso Monoarfa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kalau konsumsi rumah tangga tertahan karena kenaikan PPN, maka target 6% itu bukan hal gampang untuk tercapai. Jangan-jangan Indonesia akan selamanya menjadi negara berpendapatan menengah, tidak bisa 'naik kelas' jadi negara berpendapatan tinggi.
Belajar dari pengalaman di Jepang, kenaikan tarif PPN akan langsung menurunkan konsumsi. Pada 1997, pemerintah Negeri Matahari Terbit menaikkan tarif PPN dari 3% jadi 5%. Hasilnya, konsumsi rumah tangga terkontraksi 0,76% pada 1998.
Pada 2014, tarif PPN kembali dinaikkan dari 5% menjadi 8% dan pada Oktober 2015 naik lagi jadi 10%. Pada 2016, konsumsi rumah tangga tumbuh -0,93%.
Mengutip laporan Japan Research Institute (JRI), kenaikan tarif PPN akan menaikkan harga barang dan jasa sebesar 0,9%. Ini akan membuat pengeluaran konsumen bekurang 0,6% dan berdampak 0,4% terhadap PDB.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(aji/aji)