
'Pandemi' APBN & Wacana Kenaikan Tarif PPN

Dalam UU No 17/2003, dinyatakan bahwa defisit APBN dibatasi maksimal 3% PDB setiap tahunnya. Namun UU No 2/2020, disebutkan bahwa pemerintah diberi keleluasaan untuk menaikkan defisit anggaran menjadi di atas 3% PDB karena pandemi virus corona. Keleluasaan ini tidak selamanya, pada 2023 harus sudah kembali seperti UU No 17/2003.
Oleh karena itu, pemerintah harus mulai putar otak agar tidak terjadi hard landing. Kuncinya ada di APBN 2022, yang menjadi tahun terakhir defisit boleh di atas 3% PDB.
Untuk APBN 2021, defisit anggaran diperkirakan sebesar 5,7% PDB. Tahun depan rencananya diturunkan menjadi 4,51-4,86% PDB.
Salah satu caranya adalah dengan mulai menggenjot setoran pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi bocoran seputar 'jurus' yang akan ditempuh pemerintah.
"Meningkatkan tax ratio dan meningkatkan basis pajak. Kita akan melaksanakan cukai plastik dan PPN. Struktur perekonomian akan memberikan kontribusi perpajakan dan tidak bergantung kepada satu sektor saja dengan diversifikasi seperti pertanian, manufaktur, perdagangan, dan lain-lain bisa kontribusi dalam penerimaan negara," jelas Sri Mulyani dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021, kemarin.
Soal PPN, pemerintah punya wacana untuk menaikkan tarif. Saat ini, tarif PPN adalah 10%.
![]() |
Halaman Selanjutnya --> PPN Naik, Harga Barang Naik
(aji/aji)