Terlibat Kasus Suap, DJP Periksa Ulang Pajak Bank Panin

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
04 May 2021 20:24
Ilustrasi foto bank panin
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan ulang atas kewajiban pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) Tahun Buku 2016. Hal ini terkait keterlibatan Bank Oanin terhadap kasus dugaan suap pajak di dalam tubuh DJP.

Terkait hal ini, Direktur Utama PNBN Herwidayatmo mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Pihaknya pun berjanji akan bekerja sama dan terbuka kepada KPK maupun DJP pada pemeriksaan ulang pajak perusahaan tahun buku 2016 tersebut.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Manajemen Panin Bank berusaha sebaik mungkin untuk bekerjasama dan terbuka kepada KPK, dan juga kepada pihak Ditjen Pajak, yang sedang melakukan Pemeriksaan ulang atas kewajiban Pajak Tahun Buku 2016," kata Herwidayatmo, Selasa (04/05/2021).

Sebelumnya KPK telah menetapkan petinggi dari Grup Panin sebagai tersangka terkait dengan dugaan suap di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP). Penetapan tersangka ini dilakukan bersamaan dengan tersangka lainnya dengan dengan total 6 orang sekaligus.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan ada enam tersangka yang ditetapkan, yakni APA (Angin Prayitno Aji) Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, dan DR (Dadan Ramdani) Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan Tersangka" ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Terkait dengan grup Panin, Firli menjelaskan kronologi kasus ini bermula ketika tersangka APA dengan kewenangan yang melekat selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 bersama-sama dengan DR selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak. Dia diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. APA dan DR melakukan pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

"APA bersama DR diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB untuk tahun pajak 2016 dan 2017," ujar Firli.


Ada enam tersangka yang ditetapkan, yakni APA(Angin Prayitno Aji) Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, dan DR (Dadan Ramdani) Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian adapula RAR (Ryan Ahmad Ronas) Konsultan Pajak, AIM (Aulia Imran Maghribi) Konsultan Pajak, VL (Veronika Lindawati) Kuasa Wajib Pajak, AS (Agus Susetyo) Konsultan Pajak. Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, salah satu tersangka berinisial VL yang adalah Veronika Lindawati, merupakan petinggi di grup Panin.

Berdasarkan penelusuran, PT GMP yang dimaksud adalah Gunung Madu Plantations, PT BPI Tbk adalah PT Bank PAN Indonesia TBK (Bank Panin) dan PT JB adalah Jhonlin Baratama. Dalam kasus ini, tersangka Veronika Lindawati sebagai perwakilan Bank Panin pada pertengahan tahun 2018 diduga menyerahkan uang sebesar SGD 500 ribu dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar. Uang tersebut diserahkan kepada Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.

Sementara terkait Gunung Madu Plantation, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani diduga menerima sejumlah uang Rp 15 miliar dari tersangka RAR dan AIM pada Januari-Februari 2018. Adapun terkait Jhonlin Baratama, Angin dan Dadan diduga menerima SGD 3 juta dari tersangka AS pada kurun waktu bulan Juli-September 2019.

Saat ini Veronika masih menjabat sebagai Komisaris PT Panin Financial, Tbk. Dia juga diketahui memiliki jabatan di grup usaha Panin lainnya, yakni Komisaris PT Paninkorp (2010-sekarang) dan Komisaris PT Panin Investment (2010-sekarang). Selain itu Veronika juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT Clipan Finance Indonesia Tbk (2007 sampai sekarang).


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lagi! KPK Temukan Bukti Dugaan Suap Pajak dari Bank Panin

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular