
Mudik Dilarang, Ini Aturan Perjalanan Darat, Laut & Udara

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) memperketat syarat perjalanan dalam dan luar kota masyarakat baik yang menggunakan jalur darat, udara maupun laut.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.
Artinya, perjalanan tersebut hanya bisa dilakukan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan sebelum larangan mudik dan setelah larangan mudik yang ditetapkan.
Namun, perjalanan bisa dilakukan jika ada keperluan tertentu seperti perjalanan dinas yang disertai dengan surat keterangan dari perusahaan.
Halaman Selanjutnya >> Syarat yang Harus Dipenuhi di Perjalanan Darat, Laut, Udara
Berikut syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan perjalanan dengan transportasi:
Udara
- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan.
- Wajib mengisi e-HAC Indonesia
- Untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Darat
- Dengan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Atau masyarakat juga bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Pengguna kereta api antar kota juga dihimbau untuk melakukan pengisian e-HAC Indonesia saat melakukan perjalanan.
- Untuk perjalanan darat baik menggunakan transportasi umum ataupun pribadi akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
- Transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
- Untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19.
Laut
- Wajib untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Wajib mengisi e-HAC Indonesia.
- Bagi masyarakat yang rutin melakukan perjalanan dengan moda transportasi laut dan masih dalam satu wilayah seperti satu kecamatan/kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19.
- Untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Terakhir dan berlaku untuk semua moda transportasi adalah apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang' Ternyata Ini Sebabnya