PNS Dapat THR & Gaji ke-13, Simak Harapan Besar Jokowi

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 April 2021 11:43
Jokowi Pastikan THR PNS Hingga Pensiunan Cair Mulai H-10 Lebaran (CNBC Indonesia TV)
Foto: Jokowi Pastikan THR PNS Hingga Pensiunan Cair Mulai H-10 Lebaran (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki harapan besar dari penyaluran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan.

Hal tersebut dikemukakan Jokowi dalam akun Instagram resminya @jokowi, seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (30/4/2021). Jokowi berharap, penyaluran THR dapat mendorong peningkatan konsumsi.

"Dan daya beli masyarakat yang pada gilirannya bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional," kata Jokowi, Jumat (30/4/2021).

Jokowi sendiri telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, calon pegawai negeri sipil (CPNS),TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.



"THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Sementara, gaji ketiga belas dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah nanti," jelasnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021. Aturan ini merupakan petunjuk teknis penyaluran THR dan gaji ke-13.

Dalam pasal 16 beleid aturan tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 dilaksanakan melalui penerbitan surat perintah membayar (SPM) langsung ke Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) ke rekening penerima.

Nantinya, PPSPM akan mengajukan SPM THR dan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), seperti dikutip Pasal 17 beleid aturan tersebut.

Khusus pembayaran THR atau gaji ke-13 untuk Pegawai Non-Pegawai ASN, pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak dapat dilaksanakan langsung ke rekening penerima.

"Pembayaran THR atau gaji ke-13 dilaksanakan dengan penerbitan SPM langsung melalui rekening bendahara pengeluaran. Bendahara pengeluaran melakukan pembayaran THR atau gaji ke-13 kepada penerima,"

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 pensiunan akan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Taspen dan Asabri nantinya akan menyampaikan tagihan pembayaran THR bagi pensiunan dan penerima tunjangan kepada kuasa penggunaan anggaran paling cepat 13 hari kerja sebelum Idul Fitri.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi: THR PNS Hingga Pensiunan Cair Mulai H-10 Lebaran

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular