
Harapan Tersembunyi Sri Mulyani di Balik Pencairan THR PNS

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memutuskan untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Ada harapan besar yang ditaruh oleh pemerintah dalam kebijakan tersebut.
"Kebijakan pemerintah dalam berikan THR tersebut diharapkan jadi salah satu faktor pendorong konsumsi terutama kelas menengah dan juga bantu akselerasi pemulihan ekonomi kita," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, seperti dikutip Jumat (30/4/2021)
Dana yang disiapkan untuk pencairan THR adalah Rp 30,8 triliun, meliputi Rp 7 triliun untuk ASN pusat yang berada di Kementerian/Lembaga (K/L) dan Rp 14,8 triliun untuk ASN daerah dan juga PPPK. Kemudian untuk pensiunan yang telah disiapkan sebesar Rp 9 triliun.
THR dengan jumlah tersebut akan berpengaruh signifikan dalam mendorong konsumsi masyarakat. Apalagi lebaran yang berada di kuartal II-2021 juga bertepatan dengan momentum pemulihan ekonomi nasional. Di mana setelah kontraksi dalam pada tahun lalu sebesar 5,32%, diharapkan di periode sekarang tumbuh di atas 7%.
Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai program belanja tanpa ongkos kirim menjelang lebaran. Sehingga, uang THR tetap bisa mengalir meskipun ada larangan untuk mudik.
Di samping itu pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13 pada bulan Juni 2021. Nominalnya juga tidak jauh berbeda dari THR. Dampak ke perekonomian diharapkan lebih besar, meskipun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbatas.
"Ini merupakan suatu langkah dari pemerintah untuk satu sisi tetap berikan THR bagi seluruh ASN TNI Polri dan pensiunan dan PPPK dan ASN daerah," ujarnya.
"Namun di sisi lain pemerintah paham dalam situasi tahun ini kondisi covid yang butuhkan dana dan anggaran APBN bagi penanganan dan sekaligus kasih perhatian ke masyarakat yang masih butuh dukungan pemerintah," tegas Sri Mulyani.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani: THR 2021 Sebesar Gaji Pokok + Tunjangan Melekat