PNS Catat, Alur Pencairan THR & Gaji ke-13 Sampai ke Dompet

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 April 2021 08:45
Infografis: Besaran THR Lembaga Non Kementerian
Foto: Infografis/THR/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Seluruh insan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif maupun tidak aktif, TNI, maupun Polri mendapatkan kabar bahagia, setelah pemerintah memastikan akan memberikan insentif tambahan.

Insentif yang dimaksud adalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang disalurkan sejak H-10 sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri, dan pemberian gaji ke-13 sebelum tahun ajaran baru.



Lantas, bagaimana alur pencairannya hingga masuk ke kantong PNS?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021. Aturan ini merupakan petunjuk teknis penyaluran THR dan gaji ke-13.

Dalam pasal 16 beleid aturan tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (30/4/2021), pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 dilaksanakan melalui penerbitan surat perintah membayar (SPM) langsung ke Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) ke rekening penerima.

Nantinya, PPSPM akan mengajukan SPM THR dan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), seperti dikutip Pasal 17 beleid aturan tersebut.

Khusus pembayaran THR atau gaji ke-13 untuk Pegawai Non-Pegawai ASN, pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak dapat dilaksanakan langsung ke rekening penerima.

"Pembayaran THR atau gaji ke-13 dilaksanakan dengan penerbitan SPM langsung melalui rekening bendahara pengeluaran. Bendahara pengeluaran melakukan pembayaran THR atau gaji ke-13 kepada penerima,"

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 pensiunan akan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Taspen dan Asabri nantinya akan menyampaikan tagihan pembayaran THR bagi pensiunan dan penerima tunjangan kepada kuasa penggunan anggaran paling cepat 13 hari kerja sebelum Idul Fitri.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wahai PNS, Ini Bukti Kalian Paling Bahagia di Era Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular