Tukin Disunat, Ini Komponen Pendapatan THR & Gaji ke-13 PNS

M Iqbal, CNBC Indonesia
01 May 2021 06:30
cover topik/THR PNS Terancam Tak Dibayar luar/Aristya Rahadian krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - THR dan Gaji ke-13 bagi PNS siap digelontorkan. Mei 2021 menjadi waktu penyaluran THR sampai waktu Lebaran tiba. Sementara gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2021.


Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan Gaji ke-13 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Anggaran lebih dari Rp 30 triliun pun telah disiapkan Pemerintah yang terdiri dari sebesar Rp 7 triliun untuk ASN pusat dan Rp 14,8 triliun untuk ASN daerah dan juga PPPK serta Rp 9 triliun untuk pensiunan.

Namun, besaran THR yang didapatkan PNS tidak penuh (full) seperti tahun lalu. Besaran THR hanya memasukkan hitungan gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

Adapun tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Artinya, untuk tahun ini besaran THR PNS tidak memasukkan tunjangan kinerja.

"Tahun 2021, Pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti tahun 2020 yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).

Menurutnya ini adalah langkah Pemerintah untuk tetap bisa melakukan kewajiban dengan penyaluran THR kepada para ASN, TNI/Polri sekaligus di sisi lain tetap bisa menangani pandemi Covid-19 yang masih membutuhkan dukungan anggaran yang besar.

"Perubahan alokasi anggaran tahun 2021 itu mencerminkan pemihakan Pemerintah bagi penanganan Covid-19 dan penggunaan anggaran untuk dorong pemulihan ekonomi," jelasnya.

Meski kebijakan THR sama dengan tahun sebelumnya, namun ada yang membedakan yakni penerima THR adalah semua PNS termasuk pejabat negara. Di mana pada tahun lalu, pejabat negara seperti Presiden, Menteri, anggota DPR hingga eselon I dan II tidak mendapatkan THR.

"Iya (tahun ini pejabat negara dapat THR)," kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata kepada CNBC Indonesia.

Untuk tahun ini, Pemerintah menetapkan kriteria PNS yang tidak mendapatkan THR. Berbeda seperti tahun sebelumnya, di mana pejabat negara yang tidak mendapatkan THR.

Tahun ini yang tidak mendapatkan THR adalah PNS yang melakukan cuti dan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah. Hal tersebut tertuang di dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

"THR tahun 2021 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, atau instansi induknya baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan," tulis nota dinas Kemenkeu tersebut.

Selanjutnya dalam aturan tersebut yang mendapatkan THR adalah PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik. Termasuk juga pensiunan.

Halaman Selanjutnya >> Gaji ke-13

Dihapusnya komponen tunjangan kinerja dari gaji ke-13 PNS tahun ini sama seperti keputusan pemerintah pada 2020. Tahun lalu, pemerintah juga diketahui memangkas gaji ke-13 dengan menghapus komponen tunjangan kinerja.

Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 untuk PNS akan cair pada Juni 2021. Pencairan dilakukan jelang tahun ajaran baru yang jatuh pada Juli 2021.

Dia pun berharap seluruh PNS, TNI, dan Polri bisa fokus dalam melaksanakan tugas dan menjaga Indonesia. Ia juga meminta masyarakat tetap empati karena sebagian besar sektor ekonomi belum pulih akibat pandemi covid-19.

Aturan terkait gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Diketahui, Presiden Joko Widodo sudah meneken beleid aturan PP 63/2021 pada Rabu (28/4/2021). Kementerian Keuangan kemudian akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk menjadi aturan pelaksana implementasi gaji ke-13.

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang disalurkan sejak H-10 sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri, dan pemberian gaji ke-13 sebelum tahun ajaran baru.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular