Harga Rumah Mulai Tanda-Tanda Lompat Lagi, 'Digoreng'?

News - Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
28 April 2021 14:07
Awal Desember 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit rumah, didominasi oleh pembangunan rumah bagi  masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 70 persen, atau sebanyak 619.868 unit, sementara rumah non-MBR yang terbangun sebesar 30 persen, sebanyak 145.252 unit.
Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, sekitar 20 persen merupakan rumah yang dibangun oleh Kementerian PUPR berupa rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan stimulan prasarana dan utilitas (PSU), 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan subsidi yang mendapatkan fasilitas KPR FLPP, subsisdi selisih bunga dan bantuan uang muka. Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengungkapkan, rumah tapak masih digemari kelas menengah ke bawah.
Kontribusi serapan properti oleh masyarakat menengah ke bawah terhadap total penjualan properti mencapai 70%.
Serapan sebesar 200.000 unit ini, akan terus meningkat pada tahun 2018 menjadi 250.000 unit. Foto: Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Satu tahun setelah terkena hantaman pandemi Covid-19, harga rumah mulai mengalami kenaikan mencapai 5,24% secara tahunan (year-on-year/yoy) per Maret 2021.

Berdasarkan Riset Housing Finance Center (HFC) milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyebut kenaikan harga terjadi karena adanya peningkatan permintaan.

Sebelumnya indeks Bank Indonesia (BI) pada akhir 2020 berdasarkan Survei Harga Properti Residensial (SHPR) BI juga mengindikasikan harga properti residensial tumbuh terbatas pada triwulan IV-2020, tapi saat itu kenaikan sangat tipis.

Hal ini tercermin dari kenaikan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) triwulan IV-2020 sebesar 1,43% (yoy), sedikit lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan pada triwulan sebelumnya sebesar 1,51% (yoy). IHPR diprakirakan masih tumbuh terbatas pada triwulan I-2021 sebesar 1,17% (yoy). 

Director Advisory Group Coldwell Banker Commercial Dani Indra Bhatara menilai kenaikan ini terjadi setelah adanya penurunan pasar secara tajam pada masa awal Covid-19 masuk Indonesia. Kala itu, masyarakat dan pengembang saling melihat situasi yang terjadi ke depannya.

"Dalam pandemi ini, pergerakan pasar perumahan sempat mengalami penurunan, itu di masa awal pandemi. Karena belum ada confidence pengembang dan konsumen untuk pembelian. Saat itu belum ada kepastian arah Covid-19 berlangsung. Namun ternyata sektor perumahan salah satu yang paling cepat bergerak kembali," kata Dani, Rabu (28/4/21).

Ketika memasuki era new normal dan masyarakat tahu arah penanganannya, maka sebagian yang tadinya menahan pembelian, kini mulai berani untuk mengambil rumah. BTN House Price Index (HPI) mengungkapkan HPI nasional naik dari 170,12 di Maret 2020 menjadi 179,02 di bulan yang sama tahun ini.

Kenaikan harga rumah nasional per Maret 2021 tersebut ditopang oleh peningkatan signifikan di rumah tipe 70 sebesar 5,49% yoy dari 153,40 menjadi 161,82 per triwulan I/2021. Hal ini berbeda jauh dengan tahun lalu.

"2020 penurunan terasa sekali di awal. Kalau melihat data, ada negatif di triwulan II, tapi kemudian ada kenaikan positif lagi. Angka yang relatif normal (kenaikan harga) 5%-10%. Kalau di atas 10% eksepsional sekali, kalau saat ini 5% itu kenaikan yang sangat tinggi dibanding sektor properti lain, karena yang komersial beberapa masih mengalami penurunan negatif," sebut Dani.

Pemerintah memang resmi memberikan insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang ditanggung oleh pemerintah untuk sektor properti selama 6 bulan dari Maret - Agustus 2021. Tujuannya agar rumah baru yang selama ini tidak laku akibat pandemi kembali laris. Selain itu, BI juga merilis aturan DP 0% bagi rumah baru mulai 1 Maret 2021.

BI melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) KP/PP menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan/Non Performing Financing tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Di Atas Kertas Harga Rumah 'Terbang', Pengembang: Belum Naik!


(hoi/hoi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading