
Diduga Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Ditahan

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka pemberi suap, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, selama 20 hari ke depan, per 24 April 2021. Penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyelidikan kasus suap yang melibatkan penyidik KPK unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Tim telah menahan MS untuk 20 hari ke depan terhitung 24 April sampai 13 Mei 2021 dan penahanan di Rutan KPK," kata Ketua KPK Filri Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (24/4). Syahrial ditahan usai diseret oleh tim penyidik KPK dari Medan menuju Jakarta pada pagi tadi. Sebagai upaya pencegahan penularan pandemi Covid-19, Syahrial pun akan diisolasi mandiri di Rumah Tahanan KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dalam institusinya ini, yaitu penyidik yang berasal dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara Maskur Husain. Suap dilakukan agar penyidik KPK dapat menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai.
Kasus ini terungkap saat KPK tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji perihal lelang/mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai. KPK pun telah menggeledah rumah dinas tersangka Syahrial di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, pada Selasa (20/4).
Selain ketiga tersangka, KPK pun menduga ada keterlibatan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam kasus ini. Pada Oktober 2020 lalu, Azis Syamsudin memperkenalkan Stepanus kepada Syahrial. Sementara, pengacara Maskur Husain sendiri diperkenalkan kepada Syahrial, oleh Stepanus. Baik Maskur maupun Stepanus, akhirnya setuju untuk membantu Syahrial agar kasus dugaan korupsi Pemkot Tanjungbalai tidak dilanjutkan oleh KPK. Keduanya pun meminta kesepakatan fee sebesar Rp 1,5 miliar rupiah, baik secara tunai maupun transfer.
Atas kasus ini, Stepanus dan Maskur diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara, Syahrial tersangkut Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
Berita selengkapnya simak halaman berikut ini >>>>>>>>>
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Ungkap Keterlibatan Wakil Ketua DPR di Suap Tanjungbalai