
Mulai 22 April, Ini Alasan Satgas Perluas Larangan Mudik

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah membuat kebijakan terkait peniadaan mudik beserta adendum yang telah diatur untuk menghindari penularan yang biasanya terjadi setelah libur panjang.
"Seperti disampaikan bahwa libur panjang diikuti kenaikan kasus, pemerintah ingin menjaga ramadhan dan Idul fitri tak ingin memicu kasus dengan libur idul fitri," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito di Jakarta, Jumat (23/4/2021).
Dia berharap masyarakat bisa disiplin dan konsisten dalam menerapkan kebijakan yang sudah berlaku. Masyarakat diharapkan tetap bisa bekerja dengan baik dan yang pasti tidak mudik karena berpotensi menularkan kasus.
"Maka sebaiknya beribadah melalui virtual agar terhindar potensi penularan. Indonesia sementara waktu kasusnya sedang menurun. Harus dijaga, keselamatan adalah hal yang sangat utama dijunjung dalam beribadah di ramadhan," tegasnya.
Pemerintah resmi meniadakan mudik jelang Idul Fitri pada 6-17 Mei 2021 untuk mencegah penularan Covid-19 meluas karena peningkatan mobilitas. Apalagi berdasarkan survei, masyarakat masih ada yang berniat mudik pada H-7 dan H+7 di rentang waktu peniadaan mudik.
Untuk itu pada 22 April-5 Mei dan 18 Mei-24 Mei akan diberlakukan masa berlaku surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan, baik hasil Antigen atau PCE maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif GeNose dari tempat keberangkatan.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resmi! Ini Surat Edaran Satgas Soal Larangan Mudik 6-17 Mei