
Ekspor Benih Lobster Tak Dapat Izin, Aturan Larangan Dibuat!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tak lagi memberikan izin ekspor benih bening lobster (BBL). Selain itu sedang dibuat peraturan menteri soal larangan ekspor BBL.
Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi, mengatakan kementerian KKP pelarangan ini bertujuan agar tercapai peningkatan ekspor lobster dewasa, makanya kita fokus pada pembudidayaan sampai tingkat konsumsi.
"Solusinya apa adalah Budidaya BBL, ekspor BBL akan dilarang. Saat ini rancangan Permen Nya selesai sesegera mungkin. Pada akhirnya untuk meningkatkan PNBP tembus Rp 1 triliun, hingga targetnya di 2024 mencapai Rp 12 triliun, itu buka mustahil," jelas Wahyu dalam Konferensi Pers, Kamis (15/4/2021).
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, mengatakan untuk ekspor BBL akan terus dilarang dengan maksud mengutamakan budidaya lobster di Indonesia agar tidak kalah dengan Vietnam. Walaupun pada saat ini Indonesia masih dalam taraf belajar dalam budi daya.
"Sekarang itu 99% lobster itu dari Vietnam, nah benihnya itu dari kita, kenapa tidak kita yang terbesar," jelas Antam.
Nantinya penegakan hukum bagi pelanggar tentu semakin bisa tegas dengan adanya Permen larangan ekspor BBL ini. Dari hasil operasi kapal pengawas sebaran kapal ikan ilegal yang ditangkap mencapai 72 kapal, dimana 12 kapal berbendera Malaysia dan Vietnam, sisanya dalam negeri.
"Tapi modus selundupan susah sekarang lebih pintar tidak hanya dari jambi tapi juga dari Riau, juga Lampung. Karena ini keuntungan besar dari ekspor ilegal ini," kata Antam.
Sayangnya ekspor ilegal ini sulit diberantas karena dari level petani masih tergiur dengan uang cepat dari penjualan benih lobster. Antam mengatakan harga lobster terus naik mencapai US$ 7 dollar per ekor untuk jenis terbaiknya.
"Duitnya cepat kalau di tingkat nelayan langsung jual saat masih anakan, dengan iming-iming jual ke Vietnam itu besar bagi nelayan," kata Antam.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina, juga menegaskan tidak ada lagi ekspor BBL. Akan diterbitkan Permen untuk larangan benih lobster.
"Keputusan belum bisa 100% seperti yang kita mau karena ada diskusi lagi dari Kemenkumham dan Setkab untuk didiskusikan. Intinya pasti tidak ada lagi ekspor BBL, nelayan boleh ambil hanya untuk budidaya dalam negeri," kata Rina.
"Detailnya setelah Permen itu keluar tetap bersinergi dengan Ditjen Tangkap dan Ditjen Budidaya, nanti sentranya fokus di Lombok karena potensi besar. Ada tempat lain juga tergantung kesediaan pemerintah daerah," katanya.
Penyelundupan Masih Terjadi
Masih banyak kasus penyelundupan yang terjadi di tengah kebijakan tak memberikan izin ekspor benih lobster. Dari data Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM KHP) mencatat ada 18 kasus ekspor ilegal benih lobster.
Volume tercatat 1.398.608 ekor anakan lobster. Secara nilai pada periode 23 Desember 2020 sampai 14 April 2021 ekspor ilegal benih lobster mencapai Rp 209,79 miliar.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina mengatakan pelanggaran ekspor ilegal perikanan tangkap mencapai 35 kasus per April ini. Kerugian yang terjadi mencapai sampai saat ini mencapai Rp 210 miliar.
"KKP berkomitmen tidak lagi mengekspor benih lobster, Pak Menteri sudah menyatakan tidak akan mengizinkan lagi untuk ekspor BBL. Fokusnya sekarang adalah membudidayakan dalam negeri," kata Rina.
Tidak hanya lobster BKIPM juga mencatat penyelundupan produk ikan tangkap seperti Arwana sebanyak 112 ekor, ikan hidup 459 ekor, kerrang hias 1.282 pcs, kepiting undersize 44 ekor, lobster bertelur 10 ekor, produk ikan lainya 16.770 kilogram.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, mengatakan untuk ekspor BBL akan terus dilarang dengan maksud mengutamakan budidaya lobster di Indonesia agar tidak kalah dengan Vietnam. Walaupun pada saat ini Indonesia masih dalam taraf belajar dalam budi daya.
"Sekarang itu 99% lobster itu dari Vietnam, nah benihnya itu dari kita, kenapa tidak kita yang terbesar," jelas Antam.
Nantinya penegakan hukum bagi pelanggar tentu semakin bisa tegas dengan adanya Permen larangan ekspor BBL ini. Dari hasil operasi kapal pengawas sebaran kapal ikan ilegal yang ditangkap mencapai 72 kapal, dimana 12 kapal berbendera Malaysia dan Vietnam, sisanya dalam negeri.
"Tapi modus selundupan susah sekarang lebih pintar tidak hanya dari jambi tapi juga dari Riau, juga Lampung. Karena ini keuntungan besar dari ekspor ilegal ini," kata Antam.
Sayangnya ekspor ilegal ini sulit diberantas karena dari level petani masih tergiur dengan uang cepat dari penjualan benih lobster. Antam mengatakan harga lobster terus naik mencapai US$ 7 dollar per ekor untuk jenis terbaiknya.
"Duitnya cepat kalau di tingkat nelayan langsung jual saat masih anakan, dengan iming-iming jual ke Vietnam itu besar bagi nelayan," kata Antam.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri KKP Ditangkap KPK, Sosok di Balik Heboh Benih Lobster