
Jreng! Menteri KKP Trenggono Evaluasi Ekspor Benih Lobster

Jakarta, CNBC Indonesia - Perkara ekspor benih lobster akan menemui babak baru. Usai pelantikan dengan Presiden Joko Widodo, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan akan mengevaluasi ekspor benih lobster yang sempat kontroversial.
"Ada beberapa yang dipesankan Pak Presiden tapi saya masih butuh evaluasi. Salah satunya adalah soal benur (benih lobster), nanti kita evaluasi. Karena saya cinta dengan keberlanjutan lingkungan. Jadi kalau itu rusak lingkungan generasi berikut tidak akan bisa mendapatkan manfaat. Akan kita evaluasi," katanya di kantor Kementerian Perikanan dan Kelautan, Rabu, (23/12).
Usai pelantikan dengan Presiden Joko Widodo di Istana, Menteri KKP Trenggono tiba di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan pada pukul 10.45. Sakti menjelaskan akan langsung bekerja dan menemui pejabat eselon I di kantornya.
"Langsung saya bekerja mau ketemu sama Eselon I yang ada di sini pengen mendengar. Abis itu saya langsung jalan ke daerah," katanya.
Dia menjelaskan visinya untuk mengembalikan citra baik Kementerian Kelautan dan Perikanan usai Menteri sebelumnya Eddy Prabowo yang terjerat kasus korupsi benih lobster.
"Mudah mudahan saya bisa recovery KKP menjadi kementerian yang bagus. Dan kementerian yang bisa diandalkan kemajuan bangsa, wilayah laut wilayah yang memiliki begitu besar sumber daya alamnya, SDA yang harus memberikan manfaat untuk kesejahteraan bangsa," katanya.
"...Saya akan melakukan evaluasi ada Pak Sekjen ini sahabat saya, saya akan lebih cepat belajar karena beliau, saya akan keliling ke seluruh Indonesia untuk bertemu dengan nelayan. Saya ingin mendengar masalah terhadap nelayan yang Indonesia, apa yang jadi masalah agar mereka sejahtera," imbuhnya.
Saat ini memang masih berlaku penghentian ekspor benih lobster sementara waktu. Saat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah Menteri KKP ad interim Luhut Binsar Pandjaitan sempat mengeluarkan penghentian sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL) pada Kamis (26/11/2020). Penghentian sementara ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini hari ini.
Dalam surat edaran itu dijelaskan alasan penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Selain itu, juga dalam rangka mempertimbangkan proses revisi peraturan pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri KKP Ditangkap KPK, Sosok di Balik Heboh Benih Lobster