Bayar Lelang Listrik Rokan, PLN Bisa Kena Masalah Hukum

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
15 April 2021 16:35
Pertamina Hulu Rokan manfaatkan suplai listrik dari PLN untuk Blok Rokan. Doc Pertamina
Foto: Pertamina Hulu Rokan manfaatkan suplai listrik dari PLN untuk Blok Rokan. Doc Pertamina

Jakarta, CNBC Indonesia - PT PLN (Persero) menganggap lelang listrik di Blok Rokan, Riau yang mencapai US$ 300 juta atau setara dengan Rp 4,2 triliun (asumsi kurs Rp 14.000 per US$) tidak wajar.

Masalah kelistrikan ini menjadi kendala dalam proses transisi Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) kepada PT Pertamina (Persero). Apalagi, dalam hitungan bulan, tepatnya Agustus 2021 Blok Rokan sudah harus diambil alih oleh Pertamina.

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), menyebut jika PLN mestinya tidak perlu membayar aset pembangkit tersebut dikarenakan akan merugikan PLN dan bisa menjadi konsekuensi hukum.

"Ini merugikan PLN dan bisa jadi ada konsekuensi hukum PLN, kalau timbul interpretasi PLN beli barang yang seharusnya nggak dibeli karena ada kelalaian aset PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) yang masuk ke aset yang dikembalikan mereka," ucapnya dalam wawancara bersama CNBC Indonesia, Kamis(15/04/2021).

Pembangkit ini hanya melayani CPI. Dengan berakhirnya kontrak CPI di Blok Rokan, maka sebenarnya sudah selesai. Selain itu, investasinya juga dibayarkan oleh negara melalui skema cost recovery dan perusahaan tersebut juga sudah mendapatkan keuntungan selama ini.

Meski demikian, dia mengakui, saat ini memang ada nilai strategis proyek listrik ini karena untuk menyediakan pasokan listrik di Blok Rokan untuk jangka panjang, PLN membutuhkan waktu.

"Dalam konteks ini, pembangkit ini ya tinggal serah terimakan setelah Agustus, nilai pasar nggak ada," ujarnya.

IESR:  Nilai Tender Listrik Blok Rokan USD 300 Juta  Tak Wajar (CNBC Indonesia TV)Foto: IESR: Nilai Tender Listrik Blok Rokan USD 300 Juta Tak Wajar (CNBC Indonesia TV)
IESR: Nilai Tender Listrik Blok Rokan USD 300 Juta Tak Wajar (CNBC Indonesia TV)

PLN, imbuhnya, sebagai pemegang izin usaha penyedia listrik terbesar dan industri migas yang diatur dan dikuasai negara, maka pengaturan ini menjadi tanggung jawab negara.

"Saya kira pemerintah juga perlu turun tangan, paling nggak gunakan jalur-jalur yang non tradisional," tuturnya.

Sebelumnya, PT PLN (Persero) menyampaikan keberatan dengan tender dalam pengalihan aset pembangkit listrik yang ada di Blok Rokan tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril.

Bob menyebut nilai aset yang ditawarkan mencapai lebih dari US$ 300 juta atau setara dengan Rp 4,2 triliun (asumsi kurs Rp 14.000 per US$).

Nilai tersebut jauh dari nilai beli pada 20 tahun lalu sebesar US$ 190 juta atau setara Rp 2,66 triliun kurs saat ini. Nilai aset yang ditawarkan menurutnya tidak wajar.

"Kita nggak ingin tiba-tiba US$ 300 juta. Sedangkan nilai beli US$ 190 juta yang kita dapat 20 tahun lalu mau dijual US$ 300 juta, nggak kira-kira tanda kutip," ungkapnya dalam Webinar, Kamis (08/04/2021).


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pertamina Gandeng PLN Amankan 400 MW Listrik Blok Rokan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular