
Ketua Baznas Minta Jokowi Keluarkan Aturan Zakat PNS 2,5%

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan aturan pemotongan zakat bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Ketua Baznas Noor Achmad pengelolaan zakat yang dimaksud diperuntukkan untuk kementerian lembaga, aparat TNI/Polri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Noor Achmad di depan Jokowi saat acara peluncuran Gerakan Cinta Zakat dan Penyerahan Zakat kepada Baznas di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/4/2021).
"Dalam rangka memanifestasikan budaya gotong royong, sekiranya Presiden juga berkenan mengeluarkan Perpres pengelolaan zakat pendapatan dan jasa melalui Baznas kepada Kementerian Lembaga, TNI/Polri, BUMN dan BUMN," kata Noor.
Sebagai informasi, sebelumnya dikabarkan bahwa Jokowi telah menyepakati pemotongan gaji untuk zakat. Ide ini sebelumnya sudah dibahas sejak tahun lalu dan Februari lalu sudah dibahas secara intensif di Istana Negara.
Dari pertemuan tersebut, kata Noor, Jokowi mendukung penuh adanya pemotongan gaji PNS, TNI, dan Polri setiap bulan 2,5% untuk zakat. Jokowi dikabarkan tengah mempersiapkan Perpres.
"Yang diwacanakan dengan Perpres itu gaji PNS, Pegawai BUMN, TNI, Polri yang sudah sampai satu nisab dalam satu tahun atau setara dengan 85 gram emas dipotong 2,5% dilakukan perbulan saat gajian," jelas Noor kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
"Untuk ASN wajib, konsepnya akan wajib. Pemotongannya setiap bulan pada saat gajian."
Untuk swasta, hal ini memang belum dilakukan. Tapi, Noor menyambut baik apabila perusahaan swasta juga ingin menerapkan hal yang sama kepada pegawainya.
"Bisa saja pimpinan perusahaan swasta dan orangnya masing-masing (dengan memotong langsung melalui payroll)," kata Noor melanjutkan.
Noor menyampaikan salah satu cara untuk melakukan pemotongan zakat adalah dihitung setara 85 gram emas. Sehingga kurang lebih Rp 85 juta per tahun atau Rp 7 juta per bulan.
Artinya bagi para abdi negara yang memiliki gaji di bawah Rp 7 juta per bulan. Ini juga tidak diwajibkan bagi PNS non muslim.
"Kira-kira segitu, gajinya sebulan di situ. Kalau gajinya hanya Rp 5 juta sampai Rp 6 juta tidak (berlaku), belum sampai (untuk dipotong zakat final 2,5%)," tuturnya.
"Untuk PNS non muslim tidak berlaku. Malah tapi teman-teman non muslim responnya 'di kami juga ada kewajiban untuk itu'. Teman-teman yang non muslim justru bilang begitu."
Salah satu tujuan dari adanya pemotongan zakat ini, kata Noor agar zakat nasional ada pengaturan dan pengelolaan yang baik, jelas, dan akuntabel. Pasalnya, selama ini, banyak zakat yang digunakan untuk hal-hal yang negatif.
"Sehingga pengumpulan zakat, pengumpulan infaq, sedekah peruntukannya jelas. Sampai saat ini, kami masih ditanya oleh Densus 88 (ada) yang digunakan untuk dana terorisme, itu yang akan kami cegah bersama-sama," kata Noor melanjutkan.
Adapun uang dari hasil pemotongan zakat final ini nantinya akan diserahkan pada masing-masing institusi untuk digunakan untuk apa. Yang jelas tidak diperbolehkan untuk pembangunan infrastruktur.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tertinggi Rp 31,6 Juta, Ini Gaji Ketua dan Anggota Baznas