
Tertinggi Rp 31,6 Juta, Ini Gaji Ketua dan Anggota Baznas

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan aturan baru hak keuangan anggota Badan Amil Zakat Nasional. Hak tersebut mencakup ketua, wakil ketua, beserta para anggota.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2020 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat, seperti dikutip melalui salinan perpres tersebut, Senin (16/11/2020).
Hak keuangan ini diberikan dalam rangka memberikan mutu, prestasi, pengabdian, maupun kinerja bagi ketua, wakil ketua, serta anggota Badan Amil Zakat Nasional. Hak keuangan akan diberikan setiap bulannya.
Berikut besaran hak keuangan yang diterima :
Ketua : Rp 31,46 juta
Wakil Ketua : Rp 27,09 juta
Anggota : 24,02 juta
"Pajak penghasilan atas hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 3 perpres tersebut.
Hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional akan diberikan terhitung mulai tanggal sejak dilantik.
"Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang telah memperoleh hak keuangan/gaji dari negara dalam melaksanakan tugasnya sebagai Amil tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian Amil," tulis pasal 7 perpres itu.
Aturan ini diteken Jokowi pada 26 Oktober, dan diundangkan pada tanggal yang sama.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Baznas Gelar Program Penulisan Mushaf Al-Qur'an