Produksi Batu Bara Nambah 75 Juta Ton, Semuanya Bisa Diekspor

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
14 April 2021 13:23
Aktivitas bongkar muat batubara di Terminal  Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara, Senin (19/10/2020). Dalam satu kali bongkar muat ada 7300 ton  yang di angkut dari kapal tongkang yang berasal dari Sungai Puting, Banjarmasin, Kalimantan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)  

Aktivitas dalam negeri di Pelabuhan Tanjung Priok terus berjalan meskipun pemerintan telah mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) transisi secara ketat di DKI Jakarta untuk mempercepat penanganan wabah virus Covid-19. 

Pantauan CNBC Indonesia ada sekitar 55 truk yang hilir mudik mengangkut batubara ini dari kapal tongkang. 

Batubara yang diangkut truk akan dikirim ke berbagai daerah terutama ke Gunung Putri, Bogor. 

Ada 20 pekerja yang melakukan bongkar muat dan pengerjaannya selama 35 jam untuk memindahkan batubara ke truk. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Bongkar Muat Batu bara di Terminal Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menaikkan target produksi batu bara pada 2021 ini sebesar 75 juta ton menjadi 625 juta ton dari target awal 550 juta ton.

Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.66.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM No.255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri Tahun 2021.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 6 April 2021 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Dalam Keputusan Menteri ini disebutkan bahwa tambahan target produksi sebesar 75 juta ton ini ditujukan untuk penjualan ke luar negeri dan tidak dikenakan kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO).

Dengan demikian, tambahan target produksi batu bara tersebut bisa saja ditujukan untuk penjualan ke luar negeri seluruhnya.

Berikut bunyi aturan yang menyebutkan hal tersebut:

"KESATU B : Menetapkan tambahan jumlah produksi batubara tahun 2021 sebesar 75.000.000 (tujuh puluh lima juta) ton untuk penjualan ke luar negeri sehingga jumlah produksi batu bara untuk tahun 2021 sebesar 625.000.000 (enam ratus dua puluh lima juta) ton."

"Di antara Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA disisipkan 1 (satu) diktum, yakni Diktum KEDUA A sehingga berbunyi sebagai berikut:
KEDUA A: Tambahan jumlah produksi batu bara sebesar 75.000.000 (tujuh puluh lima juta) ton sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU B, tidak dikenakan kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation)."

Adapun dasar pertimbangan keputusan ini antara lain karena dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor pertambangan pada 2020 mengakibatkan penurunan keekonomian kegiatan pertambangan secara global, sehingga perlu adanya dukungan pemerintah melalui penambahan jumlah produksi batu bara 2021 untuk penjualan ke luar negeri.

Lalu, alasan lainnya yaitu pandemi Covid-19 telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bencana nasional non alam sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden No.12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri Tahun 2021," bunyi Kepmen tersebut.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resmi! Target Produksi Batu Bara 2021 Naik Jadi 625 Juta Ton

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular