Resmi! Target Produksi Batu Bara 2021 Naik Jadi 625 Juta Ton

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
14 April 2021 11:41
Pekerja melakukan bongkar muat batu bara di Terminal Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/2/2021). Pemerintah telah mengeluarkan peraturan turunan dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun salah satunya Peraturan Pemerintah yang diterbitkan yaitu Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Bongkar Muat Batu Bara di Terminal Tanjung Priok. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menaikkan target produksi batu bara pada 2021 ini sebesar 75 juta ton menjadi 625 juta ton dari target awal 550 juta ton.

Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.66.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM No.255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri Tahun 2021.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 6 April 2021 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Adapun dasar pertimbangan keputusan ini antara lain karena dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor pertambangan pada 2020 mengakibatkan penurunan keekonomian kegiatan pertambangan secara global, sehingga perlu adanya dukungan pemerintah melalui penambahan jumlah produksi batu bara 2021 untuk penjualan ke luar negeri.

Lalu, alasan lainnya yaitu pandemi Covid-19 telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bencana nasional non alam sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden No.12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri Tahun 2021," bunyi Kepmen tersebut.

Adapun tambahan jumlah produksi batu bara sebesar 75 juta ton ini disebutkan untuk penjualan ke luar negeri dan tidak dikenakan kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO).

Dengan demikian, tambahan target produksi batu bara tersebut bisa saja ditujukan untuk penjualan ke luar negeri seluruhnya.

Berikut bunyi lengkap Keputusan Menteri tersebut:

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri Tahun 2021, diubah sebagai berikut:

1. Di antara Diktum KESATU dan Diktum KEDUA disisipkan 2 (dua) diktum, yakni Diktum KESATU A dan Diktum KESATU B sehingga berbunyi sebagai berikut:

KESATU A : Menetapkan jumlah produksi batu bara untuk tahun 2021 sebesar 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta) ton.

KESATU B : Menetapkan tambahan jumlah produksi batu bara tahun 2021 sebesar 75.000.000 (tujuh puluh lima juta) ton untuk penjualan ke luar negeri sehingga jumlah produksi batu bara untuk tahun 2021 sebesar 625.000.000 (enam ratus dua puluh lima juta) ton.

2. Di antara Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA disisipkan 1 (satu) diktum, yakni Diktum KEDUA A sehingga berbunyi sebagai berikut:
KEDUA A: Tambahan jumlah produksi batu bara sebesar 75.000.000 (tujuh puluh lima juta) ton sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU B, tidak dikenakan kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation).


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Covid Gak Ngaruh, Produksi Batu Bara RI 2020 Lampaui Target

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular