Pensiunan BUMN Tolak Skema Restrukturisasi Jiwasraya

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
14 April 2021 12:30
[THUMBNAIL] Jiwasraya
Foto: Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah pensiunan BUMN tepatnya dari PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) mengadu ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait dana pensiun di PT Jiwasraya (Persero).

Eks pegawai PT Sucofindo yang mendampingi perwakilan pensiunan, Didie Tedjosumirat mengatakan hasil dari pengaduan tersebut adalah BPKN akan mengundang pihak-pihak terkait untuk mendapat penjelasan lebih lanjut.

"Sehingga dapat memberikan rekomendasi yang fair untuk melindungi hak para para pensiunan selaku pemegang polis," ujarnya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (13/4/2021) malam.

Dia mengaku ada restrukturisasi yang ditawarkan oleh pihak Jiwasraya. Namun, dia menyatakan tidak setuju atas restrukturisasi tersebut karena dinilai tidak adil dan memberatkan.

"Opsi yang ditawarkan sangat memberatkan perusahaan (Sucofindo) maupun para pensiunan. Hanya ada 3 pilihan yg diberikan," katanya lagi.

Pertama, agar pensiunan tetap mendapat manfaat seperti sekarang, perusahaan harus melakukan top up lebih dari Rp 720 Miliar. Kedua jika ada yang setuju dengan restrukturisasi tanpa top up, sebagai gantinya manfaat Anuitas bulanan menjadi turun rata-rata sebesar 62,8% atau menjadi 37.2% dari uang pensiun bulanan yg diterima selama ini.

Poin ketiga dari restrukturisasi tersebut adalah manfaat anuitas bulanan hanya dibayarkan sampai jangka waktu tertentu sampai dengan akumulasi dana yang dikelola oleh perusahaan asuransi habis. Dalam hal ini maksudnya adalah sekitar rata rata 8,4 tahun sejak pensiun umur 56 tahun.

Didie mengatakan, nasabah Jiwasraya tersebut berharap uang pensiun bulanan seperti yang sudah diterima selama ini tidak berkurang. Selanjutnya tetap dengan kenaikan 5% setiap tahun sesuai dengan perjanjian antara perusahaan (Sucofindo) dengan AJS pada tahun 1997.

"Itu adalah hak para pensiunan yang pada masa kerja gajinya dipotong sebagian untuk membayar premi AJS," ujarnya.

Kepala BPKN, Rizal Halim membenarkan terkait restrukturisasi tersebut yang dirasa memberatkan. "Banyak yang sudah tidak bisa menerima manfaat kalau dengan mengikuti poin ketiga," kata dia kepada CNBC Indonesia.

Dia menegaskan ada tiga poin yang diinginkan selaku nasabah Jiwasraya. Pertama, keterbukaan Jiwasraya. Kedua, meminta hitung-hitungan dibuat transparan dalam hal ini, bagaimana bisa mendapatkan angka top up Rp 720 miliar.

"Ketiga, support pemerintah/BUMN khususnya pensiunan yang sudah tidak produktif," pungkasnya.


(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! MA Bebaskan Eks Petinggi OJK di Mega Skandal Jiwasraya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular