
Aset-Aset Disita Kejagung, Emiten Bentjok Tempuh Jalur Hukum

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen perusahaan milik Benny Tjokrosaputro, PT Hanson International Tbk (MYRX) menyebutkan akan menempuh jalur hukum atas penyitaan aset perusahaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyitaan ini berhubungan dengan ditetapkannya Benny Tjokrosaputro, yang merupakan direktur utama perusahaan ini, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pindana korupsi di PT Asabri (Persero).
"... Oleh karena itu Perseroan akan melakukan langkah-langkah hukum baik pindana maupun perdata," tulis manajemen perusahaan, dikutip Rabu (14/4/2021).
Proses hukum yang ditempuh oleh perusahaan ini lantaran aset berupa tanah dan yang disita oleh Kejagung merupakan milik perusahaan, bukan milik Benny Tjokro, sedangkan perusahaan merupakan perusahaan publik.
Kemudian, transaksi yang diperkarakan adalah transaksi jual beli saham, repo dan reksa dana yang merupakan transaksi di luar perusahaan atau seharusnya menjadi tanggungjawab pribadi dari direktur utama perusahaan.
Untuk diketahui, Kejagung melakukan penyitaan aset terkait tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro) alias Bentjok berupa 328 bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya dengan status sertifikat HGB (hak guna bangunan) yang luas seluruhnya kurang lebih 193 hektare yang terletak di Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Penyitaan bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya tersebut, telah mendapatkan Izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong dengan Surat Penetapan Nomor : 10 / Pen.Pid / 2021 / PN.Cbi. tanggal 06 April 2021.
"Terhadap aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya (K.3.3.1)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resmi, Rabu (7/4/2021).
Selain itu juga disita satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1931 seluas 3.109 M2 yang terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
Adapun pemegang hak atas nama PT Brothers Graha Pratama (Hotel Brothers Solo Baru), Benny Tjokro merupakan salah satu dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero).
Sebelumnya dia juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Asabri: Kejagung Sita Tanah & Bangunan Bentjok di Batam