Pengumuman! Larangan Mudik Tak Berlaku, Lebaran Boleh ke Sini

Sefti Oktrarianisa, CNBC Indonesia
13 April 2021 04:15
Petugas mengecek tiket keberangkatan penumpang di Stasiun Senen, Jakarta, (9/4/2021). Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melarang perjalanan kereta api (KA) antar kota dan KA perkotaan selama periode mudik Lebaran 2021. Ini menyusul menindaklanjuti larangan mudik Lebaran 2021 oleh pemerintah mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Maryati 39th pulang lebih awal ke Magelang sebelum larangan mudik.   (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Warga melakukan perjalanan dengan kereta api di Stasiun Senen, Jakarta, (9/4/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah wilayah boleh melakukan aktivitas transportasi saat larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021. Daerah itu disebut sebagai kawasan aglomerasi.

Menurut Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi wilayah yang masuk pengecualian itu rata-rata kawasan perkotaan. Transportasi darat dan kereta api masih boleh beroperasi.

"Jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," ungkap Budi saat konferensi pers, dikutip Sabtu (10/4/2021).

Pengecualian untuk Transportasi Darat:

1. Medan

2. Binjai

3. Deli Serdang

4. Karo

5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

6. Bandung Raya

7. Semarang

8. Kendal

9. Demak

10. Ungaran

11. Purwodadi

12. Jogja Raya

13. Solo Raya

14. Gresik

15. Bangkalan

16. Mojokerto

17. Surabaya

18. Sidoarjo

19. Lamongan (Gerbangkertosusila)

20. Makassar

21. Sungguminasa

22. Takalar

23. Maros.

Pengecualian untuk Kereta Api:

1. Jabodetabek
2. Rangkas
3. Padalarang
4. Bandung
5. Cicalengka
6. Kutoarjo
7. Yogyakarta
8. Solo
9. Lamongan
10. Surabaya
11. Sidoarjo
12. Bangil
13. Pasuruan
14. Mojokerto
15. Gresik


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang' Ternyata Ini Sebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular