Ini Lokasi Penyekatan Larangan Mudik di Jawa Timur, Cek!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
12 April 2021 13:05
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta di wilayah perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). Berdasarkan data Dishub Provinsi DKI Jakarta per Rabu (27/5) malam, sebanyak 6.364 kendaraan telah dikembalikan karena mencoba memasuki wilayah Jakarta tanpa memiliki Surat Izin Masuk-Masuk (SIKM) di masa arus balik Lebaran 2020. CNBC Indonesia/Tri Susilo 

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, Jabar, menyatakan, terdapat delapan check point atau penyekatan kendaraan pemudik di wilayah Karawang.  

Delapan titik check point itu di antaranya di Jembatan Tanjungpura, Jembatan Sian Djin Kupoh, Kobak Biru, Cibeet, Jembatan Rengasdengklok-Bekasi, Jembatan Batujaya-Bekasi, dan ada dua pos di Karawang Kota.  

Pencegahan pergerakan pemudik itu berkaitan dengan upaya pemerintah yang melarang mudik pada Lebaran tahun ini sebagai bagian dari mencegah penyebaran virus corona. 

Pantauan CNBC Indonesia dilapangan masih banyak pengendara yang masih melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, contoh surat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). 

Warga yang kedapatan tidak memiliki surat (SIKM) akan diputar balik. 
Salah satu warga yang mudik dari Tegal, Jawa Tengah menggunakan sepeda motor diberhentikan oleh petugas pengaman perihal SIKM yang tidak ia miliki, tetapi dirinya mempunyai surat jalan untuk pulang ke Jakarta dari pihak kepolisian di Jawa Tengah.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Penyekatan di wilayah perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Polda Jawa Timur (Jatim) akan melakukan penyekatan di 7 titik perbatasan Jawa Timur pada saat kebijakan larangan mudik. Ini adalah program sosialisasi larangan mudik yang akan berlangsung pada 6- 17 Mei 2021.

"Kami akan melakukan beberapa penyekatan, kami sosialisasikan dari sekarang, jadi sosialisasi dan edukasi ini supaya masyarakat mengerti dan melaksanakan program pemerintah," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, mengutip detikcom, Senin (12/4/2021).

Sebanyak 7 titik penyekatan di Jatim yakni:

1. Perbatasan Gerbang Tol Ngawi - Solo

2. Perbatasan Ngawi Mantingan - Sragen

3. Perbatasan Tuban - Rembang

4. Perbatasan Bojonegoro - Cepu

5. Perbatasan Magetan - Karanganyar

6. Perbatasan Pacitan Donorejo - Wonogiri

7. Pelabuhan Ketapang Banyuwangi - Gilimanuk

Nico menjelaskan operasi ke selatan dan penyekatan ini bertujuan untuk mengantisipasi masyarakat pergi mudik. Pengguna jalan yang melawati belum akan disuruh putar balik, karena ini baru sebatas imbauan agar tidak mudik lebaran. Aturan larangan mudik baru berlaku mulai pada 6- 17 Mei 2021 mendatang.

Satlantas Polresta Malang Kota juga akan melakukan penyekatan kendaraan yang akan melakukan kegiatan mudik.

Penyekatan dilakukan di dua titik yaitu, Graha Kencana Jalan Raya Balearjosari dan Exit Tol Madyopuro. Titik-titik penyekatan itu akan dilaporkan ke Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Jatim.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution mengatakan penyekatan kendaraan tidak bisa langsung dilaksanakan. Karena masih menunggu petunjuk pelaksana (Juklak) dan dasar hukumnya.

"Pelaksanaannya, menunggu juklak atau petunjuk arahan dari satuan tugas di atas. Nanti akan ada dasar hukumnya atau surat edaran dari Satgas Covid - 19," kata Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan pelaksanaan penyekatan kendaraan untuk kegiatan mudik di wilayah malang mirip dengan PSBB yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

"Nanti kami dirikan pos pengamanan dan pos pelayanan di titik penyekatan. Untuk memeriksa kendaraan yang melakukan kegiatan mudik, kami akan lakukan pemeriksaan bukan berdasarkan plat nomor, melainkan dari KTP. Bila KTP berasal dari luar Malang Raya, kami beri tindakan berupa putar balik ke daerah asal," jelas Ramadhan.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang' Ternyata Ini Sebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular