Jangan Coba-Coba Mudik Lebaran, Anda Bisa Kena Sanksi Ini

Lidya Julita S., CNBC Indonesia
11 April 2021 16:30
Pemudik bersepeda motor mulai memadati Jalur Kalimalang, Jakarta Timur, Sabtu (9/6). Jalur Kalimalang merupakan jalur pemudik bersepeda motor yang melintas dari Jakarta menuju Pantai Utara Jawa (Pantura). Menurut pantauan CNBC Indonesia Arus lalu lintas di sepanjang jalur itu pun masih ramai lancar. MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia ) memprediksi 6,39 VB orang akan menggunakan sepeda motor untuk menuju kampung halaman. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi melarang mudik pada momen Idul Fitri 2021 demi mencegah penyebaran virus Covid-19. Hal ini berlaku bagi perjalanan yang menggunakan angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti mobil atau motor.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, ada sejumlah sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil dan motor. Ini berlaku selama larangan mudik diterapkan pada 6-17 Mei 2021.

Bagi yang menggunakan mobil dan motor akan diminta 'putar balik' atau tidak diizinkan melanjutkan perjalanan. Sanksi lain bisa diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pengawasan terhadap kendaraan pribadi menjadi tantangan tersendiri. Pasalnya, moda ini bisa melewati jalan mana saja dan di mana saja.

Oleh karenanya, selain sanksi putar balik, sanksi lainnya akan diberikan pemerintah, termasuk mencabut izin berkendaranya.

"Izin dan SIM bisa dicabut, ini akan disesuaikan dengan apa yang dilanggar juga dari ketentuan yang berlaku," jelas Adita.

Sementara untuk kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang ketahuan mengangkut penumpang juga akan mendapatkan sanksi. Mereka pun tidak boleh melintas dan melakukan aktivitas mudik saat larangan berlaku.

"Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada," katanya.

Untuk memastikan tidak ada masyarakat yang lolos mudik pada tahun ini, Kemenhub akan melakukan pemeriksaan dan penjagaan di 333 lokasi bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Adapun pemeriksaan dilakukan misalnya di akses utama keluar masuk jalan tol dan jalan non-tol, terminal angkutan penumpang, dan pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

Sementara jenis kendaraan yang dibolehkan melakukan lalu lintas saat larangan mudik berlaku hanya kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia.

Sedangkan jenis kendaraan yang tetap boleh beroperasi di angkutan penyeberangan adalah kendaraan pengangkut logistik dan obat-obatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang' Ternyata Ini Sebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular