Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan mengumumkan aturan larangan mudik lebaran yang dimulai 6- 17 Mei 2021. Hal itu berupa larangan dan pengendalian penggunaan atau pengoperasian penumpang untuk semua moda transportasi.
"Larangan penggunaan dan pengoperasian itu untuk semua moda transportasi mulai dari darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Dimulai dari tanggal 6- 17 Mei. Adapun untuk transportasi barang dan logistic tetap berjalan seperti biasa," kata Juru Bicara Adita Irawati, Kamis (8/4/2021).
Ketentuan diatur pengendalian mulai dari hal yang dilarang, pengecualian, pengawasan dan sanksi. Serta diatur ketentuan pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.
Ada pengecualian untuk masyarakat bisa melakukan perjalanan saat libur lebaran itu. Yaitu dalam perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti sakit dan melahirkan. Yang dibuktikan dari surat keterangan dengan tanda tangan basah.
Hal ini semua tersusun dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/2021. Dalam rangka pencegahan Covid-19.
Halaman Selanjutnya --> Ini Aturan Lengkap Larangan Mudik 2021 untuk Darat
Angkutan Darat
Angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakukan ini yaitu:
- Kendaraan bermotor umum dengan jenis bus dan mobil penumpang.
- Kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang mobil bus dan kendaraan bermotor.
- Kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Pengecualian Untuk Masyarakat Dengan Kriteria, hanya untuk masyarakat yang berkepentingan seperti:
- Bekerja/perjalanan dinas ASN.
- Bekerja/perjalanan dinas Pegawai BUMN.
- Bekerja/perjalanan dinas BUMD.
- Bekerja/perjalanan dinas TNI,
- Bekerja/perjalanan dinas Swasta.
- Semua membutuhkan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.
- Kunjungan keluarga sakit.
- Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.
- Ibu hamil dengan satu orang pendamping.
- Kepentingan melahirkan dengan dua orang pendamping.
- Pelayanan kesehatan darurat.
Pengecualian kendaraan untuk:
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
- Kendaraan dinas operasional plat dinas.
- Kendaraan TNI.
- Kendaraan Polri.
- Kendaraan Dinas Operasional Petugas Jalan Tol.
- Kendaraan Pemadam Kebakaran.
- Ambulan.
- Mobil Jenazah.
- Mobil Barang (tidak membawa penumpang).
- Kendaraan pelayanan kesehatan seperti pelayanan ibu hamil.
- Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, WNI,juga pelajar di luar negeri.
- Kendaraan pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai asal daerah
Wilayah aglomerasi atau lingkunagn perkotaan ada beberapa daerah yang masih boleh melanjutkan kegiatan pergerakan:
- Aglomerasi Medan - Binjai - Deli Serdang - Karo.
- Jabodetabek.
- Bandung Raya.
- Semarang - Kendal - Demak - Ungaran - Purwodadi.
- Yogyakarta Raya.
- Solo Raya.
- Gerbang Kertosusilo (Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo).
- Makassar - Talakalar - Maros
Masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan harus putar balik. Kendaraan travel ilegal juga akan diberikan sanksi tegas berupa penilangan sesuai undang-undang yang ada/
Pengecualian juga dilakukan pada kendaraan penyeberangan di Merak - Bakauheni, Ketapang - Gilimanuk, Padang Bai - Lembar, Kayangan - Pototano dan lainya untuk:
- Kendaraan pengangkut logistik atau barang pengengangkut kebutuhan pokok.
- Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
- Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan Covid-19.
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.
Kereta Api
Angkutan mudik lebaran menggunakan kereta api anta kota akan ditiadakan. Kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi ada pembatasan frekuensi dan jam operasional.
Pengecualian:
- Perjalanan dinas.
- Perjalanan duka.
- Perjalanan sakit, sesuai syarat yang sudah berlaku diatas.
Sanksi biberikan kepada operator pekekeretapian jika terjadi pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Halaman Selanjutnya --> Ini Aturan Lengkap Larangan Mudik 2021 untuk Laut dan Udara
Angkutan Laut
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Agus H. Purnomo, mengatakan pihaknya akan membuka posko di 51 pelabuhan di rentang waktu H-15 dan H + 15.Pada dasarnya hampir semua angkutan umum tidak diizinkan. Imbauan untuk pekerja migran agar tidak datang ke Indonesia.
"Tapi pada dasarnya disiapkan fasilitas khusus pada kasus tertentu seperti penggantian ABK kapal," jelasnya.
Kapal kargo berjalan normal tidak ada larangan. Agus meminta seluruh syahbandar untuk melakukan pengawasan, memeriksa ketat persyaratan yang diperlukan.
"Khusus daerah yang pada masa lebaran cukup tinggi penumpangnya, Dirjen Hubungan Laut mulai sosialisasi ke kapal penumpang. Dan pemesanan tiket juga akan dilakukan secara online supaya tidak ada lagi penumpukan," jelas Menhub Budi.
Angkutan Udara
Angkutan udara yang dilarang:
- Larangan Sementara Penggunaan Transportasi berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga.
- Badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksistin atau mengajukan flight approval (FA).
Pengecualian angkutan udara:
- Penerbangan pimpinan lembaga tinggi.
- Tamu kenegaraan.
- Operasional kedutaan besar.
- Konsulat jenderal.
- Konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional.
- Operasional penerbangan khusus repatriasi.
- Operasional penegakan hukum dan ketertiban.
- Pelayanan darurat.
- Operasional angkutan kargo.
- Operasional angkutan udara perintis
- Operasional lainya dengan seizin Dirjen Perhubungan Udara.